Laporkan Masalah

Evaluasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang di Kecamatan Payakumbuh Barat Tahun 2022

DONNY SAPUTRA, Dr. Ir. Diyono, S.T., MT., IPU.

2023 | Tesis | MAGISTER TEKNIK GEOMATIKA

Kecamatan Payakumbuh Barat merupakan salah satu kecamatan di Kota Payakumbuh, yang merupakan pintu masuk jalur darat dari Propinsi Riau menuju kota-kota yang ada di Sumatera Barat. Pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk sejalan dengan bertambahnya kebutuhan ruang terbangun, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Pemanfaatan ruang perlu dikelola dan diawasi dengan peraturan tentang penataan ruang terhadap perkembangan pembangunan di daerah. Salah satu bentuk peraturan penataan ruang yaitu Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR sebagai pengendali, menjaga kesesuaian, menjamin dan meminimalkan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Pemerintahan Kota Payakumbuh telah memiliki dokumen RDTR sejak tahun 2018. Adanya RDTR tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai panduan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap jalannya pembangunan. Upaya tersebut berupa kegiatan evaluasi pemanfaatan ruang yang perlu dilakukan secara berkala. Pemantauan dan evaluasi dibutuhkan peta pemanfaatan ruang kondisi terkini. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR yang ada di wilayah Kecamatan Payakumbuh Barat berdasarkan kondisi tahun 2022. Penelitian dilakukan dengan memanfaatkan peta pola ruang RDTR tahun 2018 dan Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) Pleiades sebagai data dasar dalam pembuatan peta pemanfaatan ruang. CTSRT tersebut diinterpretasi untuk menghasilkan peta tutupan lahan yang digunakan sebagai peta kerja dalam survei lapangan. Kegiatan survei lapangan untuk mendapatkan jenis-jenis klasifikasi pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan merujuk pada jenis klasifikasi yang ada dalam peraturan zonasi RDTR. Hasil survei jenis klasifikasi pemanfaatan ruang di lapangan tersebut kemudian digunakan sebagai data dalam pembuatan peta pemanfaatan ruang tahun 2022. Evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan dengan teknik tumpang susun (overlay) antara peta RDTR 2018 dengan peta pemanfaatan ruang 2022 sehingga diperoleh tingkat kesesuaian jenis pemanfaatan ruang berdasarkan kriteria dalam RDTR yaitu diizinkan (I), diizinkan terbatas (T), diizinkan bersyarat (B) dan tidak diizinkan (X) atau dikenal sebagai matriks ITBX. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan peta tutupan lahan dengan CTSRT Pleiades sebagai peta kerja dapat mempercepat proses dalam pembuatan peta pemanfaatan ruang terkini. Kegiatan tersebut dilakukan dengan survei lapangan sesuai dengan jenis klasifikasi pada dokumen Peraturan Zonasi RDTR. Hasil analisis kesesuaian pemanfaatan ruang tahun 2022 terhadap RDTR tahun 2018 diperoleh nilai persentase kesesuaian berdasarkan hitungan indeks ITBX sebesar 74%. Nilai tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pemanfaatan ruang di Kecamatan Payakumbuh Barat masih banyak yang belum sesuai dengan peruntukkan yang tertuang dalam peta zona pola ruang RDTR Kota Payakumbuh.

West Payakumbuh Subdistrict is one of the subdistricts in Payakumbuh District, which is the entrance to the land route from Riau Province to cities in West Sumatra. Economic and population growth aligns with the increasing need for built space while maintaining environmental and sustainability. Sustainable development can improve community welfare and equitable development. Land use needs to be managed and supervised by regulations on spatial planning for regional development. One form of spatial planning regulation is the Regional Regulation on the Detailed Spatial Plan (RDTR). RDTR as a controller, maintain suitability, guarantee, and minimize land use that is not following the spatial plan. The Payakumbuh District Government has had an RDTR document since 2018. The existence of RDTR is expected to be used as a guide in planning, implementing, and supervising the development course. These efforts in the form of land use evaluation activities need to be carried out periodically. Monitoring and evaluation require a map of the latest land use conditions. This research aim is to evaluate land use based on the existing RDTR in the West Payakumbuh Subdistrict area based on 2022 conditions. The research uses the 2018 RDTR spatial pattern map and Pleiades High-Resolution Satellite Upright Image (CTSRT) as the primary data in making the land use map. The CTSRT was interpreted to produce a land cover map as a working map in the field survey. Field survey activities to obtain the types of land use activities were carried out by referring to the types of classifications in the RDTR zoning regulations. Producing the 2022 land use map uses the survey results of types of land use activities in the field. Land use evaluation uses an overlay technique between the 2018 RDTR map and the 2022 land use map to obtain the level of suitability of the type of land use based on the criteria in the RDTR, namely permitted (I), limited permitted (T), conditionally permitted (B) and not permitted (X) or known as the ITBX matrix. The results showed that making a land cover map with Pleiades CTSRT as a working map can speed up making the latest land use map conducted by field surveys following the classification of activity types in the RDTR zoning regulation document. Furthermore, the analysis of the suitability of land use in 2022 against the RDTR in 2018 obtained a percentage value of suitability based on the ITBX index calculation of 74%. This value shows that many land use activities in the West Payakumbuh Subdistrict still need to follow the designations contained in the RDTR zoning space pattern map of the Payakumbuh District.

Kata Kunci : peta pemanfaatan ruang, RDTR, ITBX, overlay

  1. S2-2023-452070-abstract.pdf  
  2. S2-2023-452070-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-452070-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-452070-title.pdf