PENJABARAN PRINSIP-PRINSIP PENGATURAN SUMBER DAYA ALAM BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
HERDIANSYAH HAMZAH, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. ; Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M
2023 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUMSumber daya alam harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang digali sesuai dengan nilai-nilai dalam konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip-prinsip hukum inilah yang akan jadi pedoman pengaturan sumber daya alam ke dalam undang-undang. Salah satu fungsi lain dari prinsip hukum adalah melakukan proses evaluasi sekaligus koreksi terhadap undang-undang. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang. Dan Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang diberikan kewenangan dalam melakukan pengujian terhadap konstitusionalitas undang-undang, salah satunya di sektor sumber daya alam. Dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi inilah, prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam digali dan ditemukan. Ada dua masalah pokok yang diteliti dalam penelitian ini, yakni: Pertama, apa saja prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi? Dan Kedua, bagaimana konsistensi penjabaran prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi? Konsistensi penjabaran ini tidak hanya terbatas ke dalam produk undang-undang bidang sumber daya alam, namun juga harus konsisten dijabarkan oleh MK terhadap putusan-putusannya sendiri. Konsistensi penjabaran ini, merupakan hal yang sangat penting karena akan mempengaruhi tujuan hukum serta konstitusionalitas pengaturan sumber daya alam di Indonesia. Jawaban atas masalah tersebut, diperoleh dari hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder, dalam hal ini bahan hukum primer sebagai bahan utamanya. Adapun analisis terhadap data dilakukan melalui mekanisme yang bersifat sirkuler, dimana analisis sudah mulai dilakukan di tengah-tengah proses pengumpulan data. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil sebagai berikut : (1) Ditemukan 20 prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi. (2) Terdapat 7 prinsip yang tidak konsisten dijabarkan ke dalam perubahan undang-undang bidang SDA. Inkonsistensi ini juga ditemukan dalam putusan MK sendiri, yang kendatipun pertimbangan hukum putusannya sama, namun amar putusannya justru berbeda.
Natural resources must be managed based on legal principles that are explored in accordance with the values in the constitution, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945). These legal principles will be the guidelines for regulating natural resources in the law. One of the other functions of the legal principles is to evaluate and correct the law. The evaluation will be the grounds for making changes to the law. The Constitutional Court is a judicial institution that is given the authority to review the constitutionality of laws, one of which is in the natural resources sector. Based on the decisions of the Constitutional Court, the legal principles of natural resource regulation are explored and discovered. There are two main problems studied in this research. The first is, what are the legal principles of natural resource management contained in the Constitutional Court's decision? And the second is how consistent is the elaboration of the legal principles of natural resource management contained in the Constitutional Court's decision? The consistency of this elaboration is not only limited to legal products in the natural resources sector, but must also be consistently elaborated by the Constitutional Court on its own decisions. The consistency of this elaboration is very important because it will affect both legal objectives and constitutionality of natural resource regulation in Indonesia. The answers to these problems are obtained from the results of research using descriptive normative legal research methods using primary legal material as the main material. Data analysis is carried out in the middle of the data collection process through a circular mechanism. The result of the research showed that (1) There are 20 legal principles of natural resource management contained in the Constitutional Court's decision. (2) There are 7 principles that are inconsistently interpreted in the amendment of natural resources legislation. This inconsistency is also found in the Constitutional Court's decision itself, which despite the same legal considerations, the decision's ruling is different.
Kata Kunci : prinsip hukum, sumber daya alam, mahkamah konstitusi