PELINDUNGAN HUKUM ANAK BUAH KAPAL INDONESIA YANG BEKERJA PADA KAPAL PERIKANAN DARI DAMPAK BISNIS PERBUDAKAN MODERN MELALUI PENDEKATAN PRINSIP PANDUAN BISNIS DAN HAM
AZIS PRAMA P, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2023 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penulisan Tesis ini bertujuan untuk memahami aspek pelindungan hukum terhadap hak asasi manusia (HAM) ABK atau awak kapal perikanan berkaitan dengan upaya mengatasi permasalahan pelanggaran HAM atas gaji, jam kerja, akomodasi, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi, penyiksaan secara fisik dan psikologi dan eksploitasi berlebihan yang dilakukan saat bekerja di atas kapal serta dugaan keterlibatan pemilik kapal (ship owner) dan agen perekrutan & penempatan (manning agency) menggunakan Pendekatan Prinsip Panduan Bisnis dan HAM. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dengan cara menganalisis data yang mengacu norma-norma yang terdapat di dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB yang diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (statue approach) nasional. Selain menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, penelitian ini juga dilakukan dengan pendekatan konsep (conseptual approach). Bahan penelitian ini bersumber dari data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data yang diperoleh dari narasumber. Penulisan Tesis ini disajikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pertama, secara sistemik dari aspek substansi hukum pelindungan hukum bagi ABK atau awak kapal perikanan mengacu ke Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran dalam implementasinya peraturan tersebut telah implementatif dalam memberikan pelindungan bagi ABK atau awak kapal perikanan saat terjadi pelanggaran HAM. Kedua, upaya untuk mengatasi atau mencegah potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap ABK atau awak kapal perikanan berdasarkan Pendekatan Prinsip Panduan Bisnis dan HAM bertujuan untuk mempersempit dan menjembatani kesenjangan tata laksana yang berkaitan dengan HAM yang ditempuh melalui pengesahan Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta membuat Rencana Aksi Nasional Perlindungan Pelaut dan Awak Kapal Perikanan (RAN-PPAKP) oleh Pemerintah, perusahaan melakukan uji tuntas hak asasi manusia (HRDD) dan perusahaan harus memiliki mekanisme penanganan keluhan sendiri yang efektif. Bagi ABK diharuskan untuk meningkatkan pelatihan (capacity building) dan kepedulian (awareness) terhadap manajemen risiko terkait HAM dalam hal ketenagakerjaan.
This study aims to understand aspects of legal protection of human rights for crew members or fishing boat crews related to efforts to overcome problems of human rights violations of wages, working hours, accommodation, and inhumane working conditions, physical and psychological abuse and exploitation, and excessive conduct while working on the ship, as well as the alleged involvement of the ship owner and recruitment and placement agency (known as manning agency) using the Business and Human Rights Guiding Principles Approach. The research method used that was applied in this study is a normative juridical research method, namely research by analyzing data that refers to the norms contained in the UN Guiding Principles, which are harmonized with the provisions of the national statutory approach. In addition to using the statutory approach, this research was also conducted using a conceptual approach. This research material comes from secondary data obtained through literature studies and data obtained from informants. The writing of this thesis is presented descriptively. Based on this research, it can be concluded that, first, systemically from the aspect of legal substance, legal protection for crew members or fishing boat crews refers to Law Number 18/2017 concerning Protection of Indonesian Migrant Workers, and with the promulgation of Government Regulation Number 22/2022 concerning Placement and Protection Migrant Fishing Boat Crews in implementing this regulation, it has been implemented in providing protection for crew members or fishing boat crews when human rights violations occur. Second, efforts to overcome or minimize the potential for human rights violations against crew members or fishing boat crews based on the UNGP The approach aims to narrow and bridge the governance gaps related to human rights through the ratification of the National BHR Strategy. as well as creating a National Action Plan for the Protection of Seafarers and Fishery Ship Crews by the government, companies carry out HRDD, and companies must have their own effective complaint handling mechanisms. ABK is required to increase training and awareness of risk management related to human rights in terms of employment.
Kata Kunci : Kata Kunci: ABK, Awak Kapal, Kewajiban Binis, Pelindungan Hukum, UNGP.