Laporkan Masalah

PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP NAMA RUPABUMI UNSUR BUATAN YANG BELUM TERCANTUM DALAM GAZETER REPUBLIK INDONESIA PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Ismail Sugardo, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D.

2023 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui, mendapatkan gambaran dan pemahaman, menemukan jawaban, serta membuktikan kesulitan penerapan asas kepastian hukum terhadap perubahan nama rupabumi unsur buatan dalam PP 2/2021 dan upaya yang sepatutnya dilakukan oleh BIG sebagai koordinator penyelenggara nama rupabumi untuk mengatasi hal tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosio legal. Jenis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) penerapan asas kepastian hukum terhadap PP 2/2021 sulit diwujudkan karena adanya permasalahan dalam (a) substansi hukum akibat ketidakkonsistenan norma dan tidak adanya pengaturan inventarisasi terhadap nama rupabumi yang ada sebelum berlakunya PP 2/2021; (b) struktur hukum akibat tidak adanya kelembagaan yang jelas dalam penyelenggara nama rupabumi; (c) budaya hukum akibat kurangnya pemahaman karena belum tersosialisasinya PP 2/2021 secara menyeluruh. (2) BIG sebagai koordinator penyelenggara nama rupabumi sudah sepatutnya mengatasi permasalahan dalam (a) substansi hukum dengan menyusun kebijakan berupa peraturan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan keputusan/penetapan; (b) struktur hukum menyusun keputusan pembagian kewenangan antar penyelenggara nama rupabumi; (c) budaya hukum melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada penyelenggara nama rupabumi dan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

This study aims to find out, get an overview and understanding, find answers, and prove the difficulty of applying the principle of legal certainty to changes in the topographical names of artificial elements in Government Regulation Number 2/2021 (PP 2/2021) and what efforts should be made by BIG as the coordinator of the topographical name authority.. This paper uses normative-empirical legal research methods with regulatory and socio-legal approaches. The type of data used in this paper is primary and secondary data. Based on the results of the analysis and explanation, it can be concluded as follows: (1) the application of the legal certainty of PP 2/2021 is difficult to realize due to problems in (a) legal substance due to inconsistent norms and the absence of inventory arrangements for topographical names that existed before the enactment of PP 2/2021; (b) the legal structure as a result of the absence of clear institutions in managing topographical names; (c) legal culture due to lack of understanding because PP 2/2021 has not been socialized as a whole. (2) BIG as the coordinator of the topographical name authority should have properly resolved the problems in (a) legal substance by formulating policies in the form of policy regulations, statutory regulations, and decisions/stipulations; (b) the legal structure by establishing decisions on the distribution of authority between topographical name operators; (c) the legal culture by arranging socialization and guidance to organizers of topographical names and communities throughout the territory of the Republic of Indonesia.

Kata Kunci : Topographical Names, Principle of Legal Certainty, BIG

  1. S2-2023-484668-abstract.pdf  
  2. S2-2023-484668-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-484668-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-484668-title.pdf