Laporkan Masalah

Analisis Yuridis Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Berkaitan dengan Pengecualian Mekanisme Gugatan Sederhana dalam Permohonan Kepailitan di Pengadilan Niaga

PUTERI ASYIFA N, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) mekanisme gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 dan (2) mengetahui pengecualian mekanisme gugatan sederhana dalam permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diambil berdasarkan studi dokumen terhadap bahan pustaka terkait permasalahan dalam penelitian. Penelitian ini juga menggunakan data penunjang berupa hasil wawancara yang didapatkan melalui dua narasumber. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme gugatan sederhana diselesaikan dalam beberapa tahapan dari pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, pemanggilan dan kehadiran para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, putusan dan berita acara persidangan, upaya hukum, serta pelaksanaan putusan. Perkara kepailitan dikecualikan dari mekanisme gugatan sederhana sebab sengketa yang prosesnya telah diatur oleh peraturan perundang-undangan pada prinsipnya memiliki tingkat kerumitan perkara yang berbeda dengan perkara perdata biasa. Gugatan sederhana adalah penyelesaian perkara biasa dengan nilai gugatan materiil dan waktu yang dibatasi, sementara kepailitan adalah yurisdiksi pengadilan niaga yang merupakan sebuah lembaga tersendiri yang terbentuk dalam lingkungan peradilan umum. Perbedaan jangka waktu pemeriksaan perkara kepailitan dan mekanisme gugatan sederhana juga merupakan penanda utama bahwa keduanya memiliki kerumitan perkara yang berbeda.

This study aims to find out (1) the mechanism of small claim court based on Supreme Court Regulation Number 4 Year 2019 and (2) to find out the exceptions to the small claim court mechanism in a bankruptcy application at the Commercial Court based on Article 3 (2) of the Supreme Court Regulation Number 4 Year 2019. This research is descriptive juridical research using a normative approach. This study uses secondary data derived from document studies of library sources related to the research questions. This study also uses supporting data from interview results obtained from two experts. The data collected was then analyzed qualitatively. The results and discussion showed that the complete mechanism of small claim court in several stages; registration, examining the completeness of the small claim court, appointing the judge and a substitute clerk, preliminary investigation, summoning and presenting of the parties, examination of trial and settlement, court decree and minutes of the court, legal action, and implementation of the court decree. Bankruptcy cases are excluded from the small claim court mechanism because disputes whose processes have been regulated by laws and regulations inherently have a different level of complexity from ordinary civil cases. A small claim court is the settlement of an ordinary case with a limited material claim value and time; meanwhile, bankruptcy is the jurisdiction of the commercial court which is a separate institution formed within the general court environment. The difference in the time span for examining bankruptcy cases and the mechanism of small claim court are also the main indications that the two cases have different complexities.

Kata Kunci : Gugatan Sederhana, Kepailitan, Pengadilan Niaga

  1. S1-2023-397707-abstract.pdf  
  2. S1-2023-397707-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-397707-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-397707-title.pdf