Laporkan Masalah

Problematika Penentuan Kerugian Perekonomian Negara Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

ARIF KURNIAWAN, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum

2023 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Penuntut Umum terkait penentuan kerugian perekonomian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, mengetahui dan menganalisis parameter yang digunakan oleh Penuntut Umum untuk menentukan adanya kerugian perekonomian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi, serta mengakaji dan merumuskan konsep pengaturan kerugian perekonomian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi di masa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris normatif. Cara memperoleh data primer melalui wawancara dengan data sekunder dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan alat memperoleh data berupa studi dokumen. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Analisis data menggunakan metode kualitatif, disajikan secara deskriptif analitis, dan metode penarikan kesimpulan dilakukan secara induksi. Penelitian ini memiliki tiga kesimpulan. Pertama, kendala terhadap norma hukum positif kerugian perekonomian negara yang diatur dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berdampak kepada pembuktian penentuan kerugian perekonomian negara dalam praktik penegakan hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kedua, tolak ukur kerugian perekonomian melalui pelanggaran atas kebijakan pemerintah dan kewenangan lembaga yang dapat menghitung dan menyatakan adanya kerugian perekonomian negara. Ketiga, konsep kebijakan hukum pidana dalam tatanan normatif peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi dan tatanan kelembagaan yang diberikan kewenangan konstitusional dalam menghitung dan menyatakan kerugian perekonomian negara.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Penuntut Umum terkait penentuan kerugian perekonomian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, mengetahui dan menganalisis parameter yang digunakan oleh Penuntut Umum untuk menentukan adanya kerugian perekonomian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi, serta mengakaji dan merumuskan konsep pengaturan kerugian perekonomian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi di masa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris normatif. Cara memperoleh data primer melalui wawancara dengan data sekunder dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan alat memperoleh data berupa studi dokumen. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Analisis data menggunakan metode kualitatif, disajikan secara deskriptif analitis, dan metode penarikan kesimpulan dilakukan secara induksi. Penelitian ini memiliki tiga kesimpulan. Pertama, kendala terhadap norma hukum positif kerugian perekonomian negara yang diatur dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berdampak kepada pembuktian penentuan kerugian perekonomian negara dalam praktik penegakan hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kedua, tolak ukur kerugian perekonomian melalui pelanggaran atas kebijakan pemerintah dan kewenangan lembaga yang dapat menghitung dan menyatakan adanya kerugian perekonomian negara. Ketiga, konsep kebijakan hukum pidana dalam tatanan normatif peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi dan tatanan kelembagaan yang diberikan kewenangan konstitusional dalam menghitung dan menyatakan kerugian perekonomian negara.

Kata Kunci : Problematika, Kerugian Perekonomian Negara, Tindak Pidana Korupsi

  1. S2-2023-465741-abstract.pdf  
  2. S2-2023-465741-Bibliography.pdf  
  3. S2-2023-465741-Tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-465741-Title.pdf