Laporkan Masalah

Analisis Potensi Risiko Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Perseroan Perorangan Oleh Bank Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

M RIZAL NUGRAHA, Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian dalam Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis potensi risiko penyaluran pembiayaan berupa fasilitas kredit oleh Bank kepada UMK berbadan hukum Perseroan Perorangan dengan mengambil sampel beberapa kebijakan Bank di Indonesia terkait penyaluran fasilitas kredit bagi UMK berbadan hukum Perseroan Perorangan. Penelitian dalam Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, beserta hasil penelitian dan wawancara dengan narasumber dari institusi yang berwenang. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam Penulisan Hukum ini, disimpulkan bahwa terdapat beberapa risiko terkait penyaluran fasilitas kredit kepada Perseroan Perorangan, diantaranya yaitu potensi risiko terkait dokumen pendirian dan potensi risiko pemegang saham meninggal dunia. Terhadap potensi risiko tersebut, terdapat langkah langkah bersifat preventif yang dapat dilakukan oleh bank selaku pemberi fasilitas kredit, antara lain penambahan dokumen berupa surat wasiat dan penandatanganan dokumen kredit sebagai syarat pemberian fasilitas kredit, penerbitan kredit jangka pendek dan kredit dengan agunan (secured loan), dan pemanfaatan asuransi kredit serta asuransi jiwa kredit untuk menjamin pengembalian kredit.

This research is aimed to analyze the potential legal risk concerning the granting of credit facility by Banking Institutes to Micro and Small Enterprise (SME) legally incorporated as Individual Limited Liability Company by taking samples of several bank policies in Indonesia regarding the distribution of credit facilities to MSEs legally incorporated as Individual Limited Liability Companies. This legal writing is written using normative-empirical legal research method, conducted by examining several legal material such as legal instruments, books, journals, research results, and direct interview with related institutions. The data obtained from the conducted research would be analyzed with qualitative method. In regards to the result and study of this legal writing, it is concluded that there exists several potential legal risks related to the distribution of credit facilities, such as risks related to the company establishment documents, and the potential risk of the passing of the related Individual Company’s sole shareholder. Against this potential risks, there are several preventive steps that could be taken by banking institutes, including the condition of adding wills and signing credit documents as credit requirements, issuing short-term loans as well as secured loans, and the use of credit insurance and credit life insurance to guarantee credit repayments.

Kata Kunci : Risiko Hukum, Fasilitas Kredit, Perseroan Perorangan