Laporkan Masalah

Hubungan Hukum antara Calon Pendonor dan Lions Eye Bank Jakarta dalam Tindakan Donor Kornea

MUTHIAH RAHMI SALFIA, Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Terdapat satu dari 1000 orang di Indonesia yang mengalami kebutaan akibat kelainan kornea, namun masih belum banyak transplantasi kornea yang dilakukan karena tidak tersedianya donor kornea. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan perikatan yang lahir dari Surat Pernyataan Menjadi Pendonor yang disediakan oleh Lions Eye Bank Jakarta (LEBJ) dan bentuk pelindungan hukum yang diterima oleh Calon Pendonor dalam melakukan donor kornea di LEBJ berdasarkan Surat Pernyataan Menjadi Pendonor, Surat Persetujuan Donor, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis-empiris yang menggabungkan antara penelitian kepustakaan dengan penelitian lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara terhadap responden dan narasumber. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Menjadi Pendonor yang disediakan oleh LEBJ terdapat hubungan hukum yang lahir antara Calon Pendonor dan LEBJ yang bersumber dari perjanjian. Hubungan hukum yang lahir antara Calon Pendonor dan LEBJ memiliki sifat khusus. Pelindungan hukum bagi Calon Pendonor dalam melakukan donor kornea di LEBJ terdiri dari pelindungan hukum preventif dan represif. Pelindungan hukum preventif dapat ditemukan pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Surat Pernyataan Menjadi Pendonor, dan Surat Persetujuan Donor. Pelindungan hukum represif dapat dilakukan melalui penyelesaian perkara melalui pengadilan atau mengajukan keluhan langsung kepada LEBJ.

One person out of 1000 in Indonesia is blind due to corneal abnormalities. However, corneal transplants are not often performed due to the unavailability of corneal donors. This legal research aims to analyze the existence of an agreement that was born from a Declaration of Being a Donor provided by Lions Eye Bank Jakarta (LEBJ) and the form of legal protection received by Prospective Donors in donating corneas at LEBJ based on a Declaration of Being a Donor, Donor Consent Letter, and applicable laws and regulations. This research used a juridical-empirical method combining library research and field research. The data used in this study is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Field research was conducted by interviewing respondents and informants. Furthermore, the data were analyzed qualitatively. Based on the Declaration of Becoming a Donor provided by LEBJ, a legal relationship arises between the Prospective Donor and LEBJ, which originates from an agreement. The legal relationship between the Prospective Donor and LEBJ has a unique nature. Legal protection for Prospective Donors in donating corneas at LEBJ consists of preventive and repressive legal protection. Preventive legal protection can be found in Law Number 36 of 2009 concerning Health, Law Number 23 of 2002 about Child Protection Law, Regulation of The Government Number 53 of 2021 about Organ and Tissue Transplantation, Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 14 of 2021 concerning Standards for Business Activities and Products in the Implementation of Risk-Based Business Licensing in the Health Sector, the Declaration of Becoming a Donor, and Donor Consent Letter. Repressive legal protection can be done by settling cases through the court or submitting complaints directly to LEBJ.

Kata Kunci : Legal Relationship, Cornea Donation, Legal Protection

  1. S1-2023-439977-abstract.pdf  
  2. S1-2023-439977-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-439977-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-439977-title.pdf