Konsep Partisipasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
SHENNY R MOIDADY, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.
2023 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian ini berusaha untuk menelaah maksud dan/atau makna yang lebih mendalam dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana digaungkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 91/PUU- XVIII/2020. Dua urgensi dari usaha penelaahan a quo adalah pertama sebagai tulisan ilmiah yang dapat menjadi salah satu referensi bagi para legislator baik dalam pembentukan peraturan peruuan maupun dalam proses perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan bagi masyarakat untuk mengawasi proses tersebut. Kedua, guna menyeimbangkan informasi atas perubahan pasal mengenai partisipasi yang bermakna dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo memberikan 3 (tiga) hak yang menjadi prasyarat dari partisipasi yang bermakna yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Prasyarat bukanlah partisipasi yang bermakna itu sendiri namun para legislator mengubah UU P3U secara mentah, oleh karena itu penelitian ini perlu untuk dilakukan. Berdasarkan keperluan tersebut, penelitian ini menggunakan 2 (dua) rumusan masalah. Pertama, apa maksud konsep partisipasi yang bermakna menurut Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 berdasarkan analisis pelanggaran partisipasi oleh UU Cipta Kerja. Kedua, bagaimana seharusnya konsep partisipasi yang bermakna diatur dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU P3U dan digunakan dalam perbaikan UU Cipta Kerja. Hasil penelitian ini menemukan bahwa partisipasi yang bermakna adalah hak rakyat atas pendapat dan keikutsertaannya dalam keseluruhan proses legislasi yang harus disadari, diindahkan dan dijadikan orientasi serta dipenuhi oleh para legislator dalam keadaan politik hukum yang demokratis dan beretika politik. Secara konkret, perwujudan level partisipasi kemitraan sebagai langkah awal menuju partisipasi yang lebih substantif. Selain itu, pengaturan partisipasi yang bermakna dalam perubahan kedua UU P3U seharusnya dibuat dengan 3 (tiga) kesadaran yaitu bahwa partisipasi dalam legislasi harus berdasarkan cita-cita masyarakat dan berorientasi pada tiga nilai dasar hukum, bahwa sisi kewajiban para legislator harus dirinci dan dicantumkan secara jelas dan bahwa partisipasi yang bermakna itulah yang harus dicapai.
This research try to analyze the meaning of meaningful participation which is echoed by Constitutional Court in their decision number 91/PUU-XVIII/2020. Two urgencies of that analysis are, first, as scientific research/writing that can be one of the references for legislator to carrying out the process of correction of Law Number 11 Year 2020 concerning Job Creation and for the public to oversee that process. Second, to balance information on changes Article on meaningful participation in Law Number 13 Year 2022 concerning Second Amendment to Law Number 12 Year 2011 concerning the Establishment of Legislation. Constitutional court in that decision give three rights as prerequisites for meaningful participation, namely: right to be heard, right to be considered and right to be explained. A prerequisites is not meaningful participation itself, however the legislators amended the Law on Formation of Legislation crudely, therefore this research needs to be done. Based on those needs, this thesis uses two problem formulations. First, what does the concept of meaningful participation mean according to the Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020 based on an analysis of participation violations by the Job Creation Law. Second, how should the concept of meaningful participation be regulated in Law Number 13 Year 2022 concerning the Second Amendment of the Establishment of Legislation and used in the correction of the Job Creation Law. The results of this study find that meaningful participation is the people's right to their opinions and participation in the entire legislative process that must be realized, heeded, and used as orientation and fulfilled by legislators in a democratic situation and political ethics. Concretely, it is the realization of the level of partnership participation as a first step towards substantive participation. In addition, meaningful participation arrangements in Law Number 13 Year 2022 should be made with 3 (three) awareness. First, that participation in legislation must be based on the aspirations of the community and oriented to three basic legal values. Second, that the obligations of legislators must be detailed and clearly stated. Third, that meaningful participation is the goal to be achieved.
Kata Kunci : Partisipasi, Bermakna, Hak, Diindahkan