PEMBIAYAAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PENGURUS DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
R. DHAN RAHADIANSYAH, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2023 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pembiayaan dari pihak ketiga kepada Pengurus dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengetahui dan menganalisis dampak dan potensi risiko hukum yang dapat terjadi apabila tidak ada pengaturan mengenai pembiayaan dari pihak ketiga kepada Pengurus dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan pemerintah dan organisasi Kurator dan Pengurus dalam mengatur praktik pembiayaan pihak ketiga dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara narasumber. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara studi dokumentasi atas bahan hukum primer dan sekunder. Wawancara narasumber mempergunakan alat berupa pedoman wawancara. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Kesimpulan penelitian ini adalah pertama, pembiayaan dari pihak ketiga kepada Pengurus dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang belum diatur dalam pranata hukum Kepailitan yakni Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maupun ketentuan terkait lainnya. Kedua, pembiayaan dari pihak ketiga kepada pengurus dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak yang membuatnya berdasarkan asas kebebasan berkontrak (asas pacta sunt servanda) maka perjanjian pembiayaan dari pihak ketiga kepada Pengurus diperbolehkan dan sah secara hukum selama tidak ada sifat melawan hukum yang merugikan para pihak dalam perjanjian atau merugikan pihak lain (seperti debitor dan kreditor). Ketiga, pengaturan pembiayaan dari pihak ketiga kepada pengurus dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang belum ada untuk mencegah praktek pembiayaan dari pihak ketiga yang bersifat melawan hukum atau merugikan pihak-pihak lain (seperti debitor dan kreditor) karena tidak ada pengaturan mengenai kewajiban keterbukaan (disclosure obligation) kepada pihak ketiga dan Pengurus kepada Hakim Pengawas maupun Pengadilan sehingga prakteknya masih samar-samar dan tidak terlihat jelas. Kata Kunci: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pengurus, Pembiayaan Dari Pihak Ketiga, Kebebasan Berkontrak
FINANCING FROM THE THIRD PARTY TO THE ADMINISTRATOR IN THE PETITION OF SUSPENSION OF DEBT PAYMENT OBLIGATION ABSTRACT This study aims to find out and analyze regulation on the financing from the third party to the administrator in the case of suspension of debt payment obligation, to find out and analyze the impact and potential legal risks that may occur if there is no regulation on the financing from the third party to the administrator in the case of suspension of debt payment obligation, to find out and analyze government’s and the Receiver and Administrator for Bankruptcy Organization’s policy in regulating the practice of the financing from the third party to the administrator in the case of suspension of debt payment obligation. This research is a normative legal research supported by the interviews with the resource persons. This research was conducted with literature research to obtain secondary data by studying documents on primary and secondary legal materials. Interviews with resource persons using tools in the form of interview guidelines. The research data were analyzed qualitatively and presented in an analytical descriptive manner. The conclusion of this study are, first, the financing from third party to the administrator in the case of suspension of debt obligation has not been regulated in the Bankruptcy legal system, namely Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation and in other related provisions. Second, the financing from third party to the administrator in the case of suspension of debt payment obligation is made based on a consent between the parties who enter into agreement based on the principle of freedom of contract (pacta sunt servanda principle), therefore, the financing agreement from third party to the administrator are permissible and legally valid as long as there is no unlawful act that detrimental to the party in the agreement or to other parties (such as debtor and creditor). Third, regulation on the financing from third party to the administrator in the case of suspension of debt payment obligation is not available to prevent the practice of financing from the third party that are unlawful or detrimental to other parties (such as debtor and creditor) since there are no regulation on disclosure obligation for third party and the administrator to the Supervisory Judge or Court so that the practice is still vague and not clearly visible. Keywords: Suspension of Debt Payment Obligations, Administrator, Financing From the Third Party, Freedom Of Contract
Kata Kunci : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pengurus, Pembiayaan Dari Pihak Ketiga, Kebebasan Berkontrak