Laporkan Masalah

Implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi Kasus Di Kodim 0618/Kota Bandung)

KETUT PASEK M, Subarsono, M.Si, MA., Ph.D

2023 | Tesis | MAGISTER MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Merokok berdampak buruk bagi kesehatan tubuh manusia sehingga menghambat pembangunan dibidang kesehatan. Hal ini menjadi dasar Pemerintah Kota Bandung untuk membuat kebijakan yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Masalah dari Implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kodim 0618/ Kota Bandung yaitu masih adanya masyarakat yang merokok di kawasan tanpa rokok karena belum disosialisasikan dengan jelas dikarenakan pandemi Covid-19 pelaku yang melanggar Peraturan Daerah serta tingkat pengawasan masih lemah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif, adapun teknik pengumpulan data dengan pengamatan dan wawancara, serta mempelajari dokumen-dokumen terkait dengan informan Dandim Kodim 0618/Kota Bandung, Pasi Perwira dan Para Anggota TNI yang dipilih secara purposive. Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa implementasi peraturan daerah di Kodim 0618/ Kota Bandung belum berhasil, karena pada umumnya para pegawai dilingkungan Kodim 0618 belum mengetahui kebijakan ini, masih ada beberapa pegawai Kodim 0618 dan masyarakat yang melanggar peraturan tersebut dan belum disediakan ruangan khusus merokok karena terkendala oleh keterbatasan anggaran. Penegakan hukum belum ditegakkan secara tegas, sanksi penegakan saat ini hanya sebatas teguran lisan saja.

Smoking has a negative impact on the health of the human body so that it hampers development in the health sector. This is the basis for the Bandung City Government to make policies that regulate non-smoking areas as stated in the Bandung City Regional Regulation Number 4 of 2021 concerning Non-Smoking Areas. The problem with the implementation of the Regional Regulation on Non-Smoking Areas at Kodim 0618/ Bandung City is that there are still people who smoke in non-smoking areas because they have not been clearly socialized due to the Covid-19 pandemic, perpetrators who violate Regional Regulations and the level of supervision is still weak. This study aims to determine the implementation and obstacles faced by the local government in implementing a smoke-free area. This study used descriptive analysis method with a qualitative approach, while the data collection techniques were observations and interviews, and studied documents related to the informants of the Dandim Kodim 0618/Bandung City, Pasi Officers and TNI Members who were selected purposively. Based on this research, it can be concluded that the implementation of local regulations at Kodim 0618/ Bandung City has not been successful, because in general the employees within the Kodim 0618 do not know this policy, there are still some Kodim 0618 employees and people who violate these regulations and have not provided a special smoking room because constrained by budget constraints. Law enforcement has not been strictly enforced, the current enforcement sanctions are only verbal warnings.

Kata Kunci : Implementasi, Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah / Implementation, Non-Smoking Area, Regional Regulation

  1. S2-2023-471534-abstract.pdf  
  2. S2-2023-471534-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-471534-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-471534-title.pdf