Laporkan Masalah

Problematika Penerapan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Terhadap Pelindungan Korban Non-consensual Pornography sebagai Bagian dari Kekerasan Berbasis Gender Online

ROSA PIJAR CAHYA D, Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Korban-korban yang tidak setuju atas pembuatan hingga penyebaran konten seksual atau tidak setuju atas penyebaran konten seksual pribadi seringkali dianggap sebagai pelaku pornografi. Anggapan tersebut berakibat korban-korban kemudian dikriminalisasi menggunakan pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dan dijatuhi sanksi pidana. Sementara sebenarnya, mereka adalah korban dari kekerasan berbasis gender online, yaitu non-consensual pornography. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap kasus-kasus non-consensual pornography dan bagaimana konsep pelindungan terhadap korban non-consensual pornography dalam hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yuridis normatif dengan wawancara narasumber digunakan dalam penelitian ini dengan mengkaji data-data kepustakaan dan melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang memiliki wawasan di bidang kesetaraan gender dan kekerasan berbasis gender online. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, hakim dalam memutus perkara tidak mempertimbangkan pengecualian dari Pasal 4 dan Pasal 8 Undang- Undang Pornografi dan menganggap konten intim pribadi yang tersebar sebagai pornografi. Sementara itu, perlindungan korban non-consensual pornography menggunakan peraturan perundang-undangan hukum pidana di Indonesia masih kurang maksimal dikarenakan belum adanya kesamaan mengenai perspektif pornografi dan pedoman penanganan kasus kekerasan berbasis gender online serta pemenuhan hak-hak korbannya. Kriminalisasi terhadap korban non-consensual pornography terjadi karena permasalahan implementasi Undang-Undang Pornografi dan aparat penegak hukum, khususnya hakim, belum memiliki wawasan mengenai non-consensual pornography sebagai bagian dari kekerasan berbasis gender online. Guna melindungi korban non-consensual pornography, perbaikan substansi Undang-Undang Pornografi, pembentukan aturan pelaksanaan Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan pedoman penanganan kasus kekerasan berbasis elektronik perlu dibuat.

Victims who dissent with the production and distribution of sexual content or dissent with the distribution of personal sexual content are often considered pornographic perpetrators. Therefore, they become a subject to criminal sanctions. This research aims to understand judge�s considerations when applying Article 4 paragraph (1) and Article 8 of Law Number 44 of 2008 on Pornography in cases of non-consensual pornography and the concept of protection for victims of non- consensual pornography in Indonesia criminal law. The normative juridical research method with interviews is used for this research by reviewing literature data and conducting interviews with experts in the field of gender equality and technology-facilitated gender-based violence. Based on research results, the judges who preside over the case do not consider the exceptions to Articles 4 and 8 of the Pornography Law but assess private intimate content that have been spread as pornography instead. Therefore, the protection of victims of non-consensual pornography using criminal law laws and regulations in Indonesia is still not optimal because there is no similarity regarding the perspective of pornography and guidelines for handling cases of electronic-based sexual violence and fulfilling the rights of victims. Victim criminalization of non-consensual pornography occurs because law enforcement officials, especially judges, do not know yet about non-consensual pornography as a part of technology-facilitated gender-based violence. It is necessary to amend the substance of the pornography law to protect victims of non-consensual pornography, establish the implementation of regulations for sexual violence, and construct guidelines for handling cases of electronic-based sexual violence.

Kata Kunci : hukum pidana, kekerasan berbasis gender online, non-consensual pornography, pornografi, undang-undang pornografi

  1. S1-2023-439984-abstract.pdf  
  2. S1-2023-439984-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-439984-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-439984-title.pdf