Laporkan Masalah

Penodaan Agama di Media Sosial dalam Tinjauan Monitorial Society

E. OVA SITI SOFWATUL, Dr. Zainal Abidin Bagir; Dr. Leonard C. Epafras

2023 | Tesis | MAGISTER AGAMA DAN LINTAS BUDAYA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola dan penanganan kasus penodaan agama di media sosial di Indonesia. Kasus penodaan agama bukanlah hal yang baru terjadi di Indonesia. Kasus penodaan agama sudah terjadi sejak 1968 dan 2020, berdasarkan penelitian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ditemukan kasus penodaan agama di media sosial sebanyak 67 kasus. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data netnografi atau etnografi virtual yaitu merupakan metode yang digunakan untuk mengamati atau menyelidiki kehidupan dan budaya di dunia cyber atau online di internet dan lebih spesifiknya di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, atau media sosial lainnya. Selain netnografi, penelitian ini juga menggunakan teknik library research (studi pustaka) untuk mengeksplorasi konsep-konsepnya. Sementara teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah monitory society. Secara singkat monitory society merupakan aktivitas pengawasan untuk mengendalikan, mendisiplinkan, secara aktif mendiskreditkan pihak lain, dan membuka peluang main hakim sendiri di media sosial. Sebagai hasil, penodaan agama yang terjadi di media sosial di Indonesia umumnya diselesaikan dengan cara pelaporan ke kepolisian atau menggunakan metode litigasi. Sementara kasus yang diselesaikan dengan cara non-litigasi sangat sedikit. Kasus-kasus yang ada kebanyakan diselesaikan dengan Pasal 156 dan 156a KUHP, Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus penodaan agama akan ditindaklanjuti jika sudah viral di media sosial meski tanpa ada pelaporan kepada kepolisian. Hal itu lantaran dianggap mengganggu ketertiban publik. Di satu sisi, monitory society memang dapat mendorong isu-isu sosial untuk muncul ke permukaan, tetapi di sisi lain menimbulkan polemik baru, yaitu setiap orang dapat melakukan justifikasi sesuai kecenderungannya. Dan jika terdapat konten yang tidak sesuai mainstream atau kritik terhadap agama tertentu maka akan dengan mudah dianggap sebagai penodaan agama.

This study aims to determine the pattern and handling of cases of blasphemy on social media in Indonesia. Cases of blasphemy of religion are not new in Indonesia. Cases of religious blasphemy have occurred since 1968 and 2020, based on research from the Indonesian Legal Aid Foundation (YLBHI) found 67 cases of religious blasphemy on social media. This study uses a qualitative approach with netnographic or virtual ethnographic data collection methods, which are methods used to observe or investigate life and culture in the cyber or online world on the internet and more specifically on social media such as Facebook, Twitter, Instagram, or other social media. Apart from netnography, this research also uses library research techniques to explore the concepts. While the theory used in this research is monitorial society. In short, monitorial society is a supervisory activity to control, discipline, actively discredit other parties, and open opportunities for taking the law into their own hands-on social media. As a result, religious blasphemy that occurs on social media in Indonesia is generally resolved by reporting to the police or using litigation methods. Meanwhile, very few cases were resolved by non-litigation. Most of the existing cases were resolved by Articles 156 and 156a of the Criminal Code, Article 28 paragraph 2 of Law no. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Cases of blasphemy will be followed up if they viral on social media even without reporting to the police. This is because they are considered to disturb public order. On the one hand, a monitory society can indeed encourage social issues to surface, but on the other hand it creates a new polemic, namely that everyone can make justifications according to their inclinations. And if there is content that is not in accordance with the mainstream or criticism of certain religions, it will easily be considered as blasphemy.

Kata Kunci : Penodaan agama, media sosial, Pasal 156a, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

  1. S2-2023-467676-abstract.pdf  
  2. S2-2023-467676-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-467676-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-467676-title.pdf