Analisis Pelindungan Hukum Data Pribadi Nasabah Pada Pelaksanaan Bank Digital Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi
FAWZIA APRIANDINI, Antari Innaka Turingsih
2023 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Bank Digital memiliki hak dan kebebasan yang cukup luas untuk menerima, mengelola dan memproses data pribadi nasabahnya atas dasar itulah keterbukaan perbankan diperlukan khususnya bagi nasabah yang merasa data pribadinya disalah gunakan oleh bank digital. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum data pribadi nasabah pada pelaksanan bank digital di Indonesia. Metode penelitian empiris,dengan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara, pengamatan dan bahan tertulis berupa Undang-Undang, dokumen, buku, kamus, jurnal, dan lainnya. Hasil penelitian bahwa dalam pelaksanaan bank digital harus tetap melaksanakan ketentuan Undang-undang perbankan, menerapkan mitigasi risiko kegiatan usaha, serta dalam pelindungan data pribadi nasabah. Pelaksanaan bank digital di Indonesia diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Bahwa dalam pelaksanaan bank digital seluruh data pribadi nasabah yang telah diberikan kepada bank digital diproses oleh bank digital berdasarkan atas persetujuan nasabah maka atas hal tersebut bank wajib melaksanakan Pasal 20 sampai 23 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur mengenai kewajiban bank digital dalam memberikan seluruh informasi secara terbuka terhadap segala proses, jangka waktu dan informasi apa saja yang telah dilakukan terhadap data pribadi nasabah tersebut. Kesimpulan dan saran bahwa dalam pelaksanaan kegiatan bank digital di Indonesia khususnya dalam hal pelindungan data pribadi nasabah, bank digital harus mengedepankan asas perlindungan konsumen, rahasia bank dan yang paling penting adalah transparansi dalam seluruh hal yang dilakukan bank digital terhadap data pribadi nasabahnya, bank digital harus dapat memberikan pernyataan yang tegas dan lengkap mengenai bagaimana perbankan melakukan pemrosesan data pribadi nasabah.
Digital Banks have broad rights and freedoms to receive, manage and process their customers' personal data. On that basis, banking transparency is needed, especially for customers who feel their personal data has been misused by digital banks. The aim of the research is to find out and analyze the legal protection of customers' personal data in the implementation of digital banks in Indonesia. Empirical research method, with the data used are primary data and secondary data obtained from interviews, observations and written materials in the form of laws, documents, books, dictionaries, journals, and others. The results of the study show that in implementing digital banks, they must continue to implement the provisions of the banking law, implement risk mitigation for business activities, as well as protect customer personal data. The implementation of digital banks in Indonesia is regulated by the Financial Services Authority Regulation and Law Number 27 of 2022 concerning Protection of Personal Data, that in the implementation of digital banks all customer personal data that has been provided to digital banks is processed by digital banks based on the customer's approval, then on matters the bank is required to implement Articles 20 to 23 of the Personal Data Protection Act which regulates the obligation of digital banks to provide all information openly on all processes, timeframes and any information that has been made to the customer's personal data. Conclusions and suggestions that in carrying out digital bank activities in Indonesia, especially in terms of protecting customer personal data, digital banks must prioritize the principles of consumer protection, bank secrecy and most importantly transparency in all things digital banks do with their customers' personal data, digital banks must can provide clear and complete statements regarding how banks process customer personal data.
Kata Kunci : Bank Digital, Pelindungan Data Pribadi, Penyalahgunaan Data Pribadi.