Keabsahan Perjanjian Pemegang Saham yang Diakomodir dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas bahwa Pemegang Saham Tidak Boleh Memberikan Suara yang Saling Bertentangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
MUHAMMAD ESTU K. P., Prof. M. Hawin, S.H., LL.M, Ph.D.
2023 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Jalannya Perseroan Terbatas pada prakteknya telah mengenal suatu perjanjian antar pemegang sahamnya yang dalam penelitian ini disebut sebagai Perjanjian Pemegang Saham, yang berisikan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara setiap-setiap pemegang saham. Penelitian ini selain membahas terkait kedudukan Perjanjian Pemegang Saham berdasarkan Hukum Perseroan Terbatas, namun juga meneliti terkait Perjanjian Pemegang Saham yang mengatur hak suara pemegang saham yang tidak boleh bertentangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham terkait pengangkatan atau pemberhetian pengurus Perseroan yang kemudian ketentuannya diakomodir dalam anggaran dasar Perseroan. Penelitian yang bertujuan untuk memahami kedudukan Perjanjian Pemegang Saham berdasarkan Hukum Perseroan Terbatas ini dilakukan terhadap bahan-bahan kepustakaan, oleh karena itu jalannya penelitian adalah dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan karya-karya hukum yang tersedia. Penelitian juga akan dilakukan terhadap Perjanjian Pemegang Saham Perusahaan Patungan PT. JMO dengan MLN Co. Ltd. yang mengatur terkait pemberian suara yang tidak boleh bertentangan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham terkait pengangkatan atau pemberhentian pengurus Perseroan berikut anggaran dasar Perusahaan Patungan tersebut sehingga dapat dimengerti keabsahan ketentuan yang demikian yang diatur dalam Perjanjian Pemegang Saham dan turut diakomodir dalam anggaran dasar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penggunaan Perjanjian Pemegang Saham tidak melanggar Undang-Undang Perseroan Terbatas karena ketentuan terkait Perjanjiang Pemegang Saham belum diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ketentuan terkait pemberian suara pemegang saham yang tidak boleh bertentangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham terkait pengangkatan atau pemberhentian pengurus Perseroan dalam Perjanjian Pemegang Saham Perusahaan Patungan PT. JMO dengan MLN Co. Ltd. yang turut diakomodir dalam anggaran dasarnya juga tidak dilarang oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas karena tidak adanya ketentuan yang secara tegas mengatur.
In practice, a Limited Liability Company has recognized a form of agreement between its shareholders known as the Shareholders' Agreement. The Shareholder's Agreement contains provisions governing the relationship between each shareholder. This research aims to discuss the standing of the Shareholder Agreement from the Corporate Law perspective. This research also examines the regulation of the Shareholder Agreement, also accommodated in the articles of associations, regarding the voting rights of shareholders that may not conflict in the General Meeting of Shareholders regarding the appointment or dismissal of the Company's board. This research was conducted by analyzing written materials consisting of statutory regulations, court decisions, and available legal works. This research also analyses the validity of the Shareholders' Agreement between PT. JMO and MLN Co. Ltd. that shareholders may not vote in a contracting manner in the General Meeting of Shareholders regarding the appointment or dismissal of the Company's management. The conclusion is that Corporate Law does not regulate Shareholders' Agreements therefore it does not violate any laws. Furthermore, the provision of shareholders' voting rights may not be conflicted in the General Meeting of Shareholders regarding the appointment or dismissal of the Company's board is also not prohibited by Corporate Law.
Kata Kunci : perseroan terbatas, perjanjian pemegang saham, shareholders agreement