Implementasi Restorative Justice melalui Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dalam Tindak Pidana Penipuan Online
KIMI BULAN R.S, Sri Wiyanti Eddyono
2023 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji paradigma restrorative justice yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dalam penyidikan beserta penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan menganalisis Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sebagai perundang-undangan. Metode empiris dengan melakukan pengambilan data di lapangan terhadap penerapan restorative justice dalam tindak pidana penipuan online, sebagai tindak pidana yang menitikberatkan pada kerugian konsumen (korban), serta mencari tahu faktor-faktor yang mempengaruhi penerapannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini dengan jenis penelitian normatif dan empiris dengan didukung oleh penelitian kepustakaan dan lapangan. Data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini diperoleh dari data kepustakaan dari studi bahan pustaka dan data hasil wawancara dengan responden dan narasumber dari penelitian lapangan. Data dianalisisd secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menujukan yakni pertama, Perpol Nomor 8 Tahun 2021 telah mengakomodasi prinsip restorative justice meskipun masih belum sepenuhnya oleh karena lebih berorientasi pada keberhasilan mediasi bukan kebutuhan korban. Kedua, terdapat penyelewengan dalam Perpol oleh penyidik yang berakibat pada penyelewengan fungsi diskresi dalam Perpol. Ketiga, hambatan penyelesaian perkara penipuan online melalui mekanisme restorative justice oleh karna Kepolisian tidak mampu mempertemukan pelaku dengan korban sehingga tidak tercapainya dialog untuk melakukan restorative justice.
The aims of this research are to find out and examine the paradigm of restorative justice regulated in Perpol Number 8 of 2021 in investigations and their application. The research method is normative-empirical, by analyzing Perpol Number 8 of 2021 as legislation. The empirical method is done by collecting data on the application of restorative justice in online fraud crimes, as a crime that focuses on consumer losses (victims), as well as finding out the factors that influence its application. The methodology of this research combines normative and emprical which supporte by literature and fielf research. The author gatherd the data for the literature research by conduct library data collection and carried interviews to gather data for field research. The data were analyzed qualitatively and presented in a descriptive. The research results show that, first, Perpol Number 8 of 2021 has accommodated the principle of restorative justice. However, it is still imperfect due to its orientation toward mediation success rather than the victim�¢ï¿½ï¿½s needs. Second, there are deviations in the Perpol implementation by investigators, resulting in the misappropriation of the discretionary functions in the Police Regulation. Third, there are obstacles in resolving online fraud cases with restorative justice due to the police�¢ï¿½ï¿½s inability to meet perpetrators with victims, meaning no dialogue takes place to carry out restorative justice.
Kata Kunci : Restorative Justice, Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Penipuan Online