PENAGIHAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DITINJAU DARI PRINSIP INTEGRITAS MORAL DALAM ETIKA BISNIS
AKSEL S P, Dr. Ridwan Ahmad Sukri; Prof. Lasiyo, M.A., M.M.
2023 | Skripsi | S1 FILSAFATPenelitian yang berjudul "Penagihan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Ditinjau dari Prinsip Integritas Moral dalam Etika Bisnis" ini dilatar belakang oleh ketertarikan peneliti terhadap bidang pekerjaan penagihan dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Perkembangan pengguna baru terhadap layanan pinjam meminjam uang menukik tajam pada tahun 2019 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bergerak cepat pada tahun 2019 dengan mengadakan program sertifikasi kepada seluruh tenaga penagih agar bekal wawasan dan integritas tertanam pada tiap diri penagih layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif mengenai fenomena aktual. Dengan penagihan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebagai sebagai objek material, dan prinsip integritas moral dalam etika bisnis sebagai objek formal. Peneliti akan menampung makna esensial dan merentangkannya sesuai dengan konteksnya pada saat proses pengumpulan data. Penelitian ini disusun secara sistematis untuk mengkaji penagihan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebagai objek material yang ditinjau melalui prinsip integritas moral dalam etika bisnis sebagai objek formal. Hasil dalam penelitian ini memaparkan bahwa Penagihan pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi merupakan tanggung jawab oleh desk collection dan field collection untuk melakukan komunikasi kepada para nasabah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang mengalami keterlambatan pembayaran agar segera membayarkan tagihannya.
The research entitled "Information Technology Based Money Lending Service Collection in View of the Principles of Moral Integrity in Business Ethics" was motivated by the researcher's interest in the field of billing work in information technology- based money lending services. The development of new users of money lending services dipped sharply in 2019 compared to the previous year. Association Fintech Funding Together Indonesia (AFPD) moved quickly in 2019 by holding certification program for all collector staff SO that insight and integrity are instilled in every collector of information technology based money lending services. This research is a qualitative research on actual phenomena. By information technology based money lending service collection as a material object, and moral integrity in business ethics as a formal object. Researchers will accommodate the essential meaning and stretch it according to the context during the data collection process. This research is structured systematically to examine information technology based money lending service collection as a material object that is reviewed through the principle of moral integrity in business ethics as a formal object. The results in this study explain that billing for information technology-based money-lending services is the responsibility of desk collection and field collection to communicate with customers of information technology-based money-lending services who experience late payments to pay their bills immediately.
Kata Kunci : Penagihan, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, etika bisnis, prinsip integritas moral