Laporkan Masalah

Perolehan Tanah yang Berasal dari Tanah Adat untuk Kegiatan Pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Studi Kasus Perolehan Tanah oleh PT Minang Pangeran di Sumatera Barat dan PT. Trubaindo Coal Mining di Kalimantan Timur)

TRI BAGUS PRABASWARA, Dr. Rikardo Simarmata, S.H.

2023 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Regulasi kegiatan pertambangan yakni UU No. 4 Tahun 2009 jo UU No.3 Tahun 2020 dan peraturan pelaksananya tidak mengatur secara jelas ketentuan perolehan tanah yang berasal dari tanah adat untuk kegiatan pertambangan. Dalam kenyataanya, terdapat beberapa kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di atas tanah adat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis UU No. 4 Tahun 2009 jo UU No.3 Tahun 2020 dan peraturan pelaksananya dalam mengatur perolehan tanah untuk kegiatan pertambangan pada tanah-tanah adat serta untuk mengetahui praktek perolehan tanah-tanah adat oleh PT Minang Pangeran Resources di Nagari Aie Dingin dan PT Trubaindo Coal Mining di Kecamatan Bentian Besar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif-empiris. Selanjutnya, penelitian ini dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis perolehan tanah yang berasal dari tanah adat untuk kegiatan pertambangan pada UU No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 3 Tahun 2020 dan peraturan pelaksananya, serta pendekatan studi kasus untuk mengetahui praktek perolehan tanah yang berasal dari tanah adat oleh pemegang IUP. Adapun, data pada penelitian ini merupakan data sekunder yang didapat melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, regulasi kegiatan pertambangan yang ada tidak mengatur perolehan tanah yang berasal dari tanah adat untuk kegiatan pertambangan secara eksplisit. Kedua, perolehan tanah yang berasal dari tanah adat untuk kegiatan pertambangan dilakukan melalui kesepakatan dan/atau perjanjian di antara pemegang IUP dan pemilik/pemegang tanah adat dengan cara membayar fee berdasarkan hasil produksi kegiatan pertambangan dan ganti rugi tanaman produktif atau dilakukan dengan ganti rugi tanah beserta dengan tanaman tumbuh di tanah tersebut.

Mining activities regulation (Act No. 4 of 2009 jo Act No. 3 of 2020 and its implementing regulations) is not clearly stipulate provisions for the acquisition of land for mining activities on customary land. In fact, there are several mining business activities that being carried out on customary lands. This research was conducted with the aim to knowing and analyzing Act No. 4 of 2009 jo Act No. 3 of 2020 and its implementing regulations in regulating the acquisition of land for mining activities on customary lands as well as to find out the practice of customary land acquisition by PT Minang Pangeran Resources in Nagari Aie Dingin and PT Trubaindo Coal Mining in Bentian Besar Districts. This research is a qualitative research with normative-empirical juridical research type. Furthermore, this research was conducted through statutory approach and conceptual approach to analyze the acquisition of land originating from customary land for mining activities based on Act No. 4 of 2009 jo Act No. 3 of 2020 and its implementing regulations, as well as conducted through case study approach to find out the practice of land acquisition originating from customary land by mining permit holders. Moreover, the data used in this study are secondary data obtained through interview and library studies. The results of this study show that: first, the existing regulations on mining activities do not explicitly regulate the acquisition of land for mining activities on customary lands. Second, the acquisition of land for mining activities on customary lands is carried out through an agreement between the mining permit holder and the customary land owner/holder by paying a fee based on the mining permit holder production results along with productive crop compensation as well as conducted by compensation for land along with the plants.

Kata Kunci : tanah adat, kegiatan pertambangan, masyarakat hukum adat

  1. S2-2023-465795-abstract.pdf  
  2. S2-2023-465795-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-465795-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-465795-title.pdf