Analisis Yuridis Putusan Pailit Terhadap Perorangan Sebagai Penyelesaian Utang Piutang (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg)
BAGAS SINATRIYO, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMBeberapa persyaratan permohonan pailit yang tercantum dalam UU Kepailitan dan PKPU pada praktiknya tidak jarang menimbulkan perbedaan dalam memaknai syarat-syarat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji apakah hubungan kreditur dan debitur serta pembuktian sederhana dalam perkara Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2015/Pn.Niaga.Smg telah sejalan dengan UU Kepailitan dan PKPU. Sebagai penelitian hukum normatif, penelitian ini memanfaatkan data sekunder dari riset kepustakaan serta didukung dengan data pendukung berupa hasil tanya jawab dengan narasumber. Data tersebut kemudian dilakukan analisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian ini mencapai suatu kesimpulan, yaitu Pertama, utang dalam ranah kepailitan seharusnya diartikan secara luas, sehingga hubungan kreditur dan debitur yang dimaksud tidak hanya sebatas pada perjanjian utang piutang saja, tapi juga perjanjian lain yang di dalamnya mengandung utang seperti pada perkara Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2015/Pn.Niaga.Smg. Kedua, pembuktian sederhana sebagai syarat kepailitan dalam perkara ini telah sesuai dengan maksud dari UU Kepailitan dan PKPU, namun agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran pada penerapannya, perlu diberikan parameter yang lebih rinci dan jelas.
The requirements for bankruptcy applications in the Law No. 37/2004 sometimes lead to differences in the interpretation of these requirements. This study aims to find out and examine whether the relation between creditor and debtor, also the simple verification in case 11/Pdt.Sus-Pailit/2015/Pn.Niaga.Smg are in line with the Law No. 37/2004. As normative legal research, using secondary data from literature review and supported by supporting data by the result of interviews with source. The data are analyzed qualitatively and explained with descriptive method. The results of this study reached conclusions, First, debt in the field of bankruptcy should be interpreted broadly, so that the relation between creditor and debtor relationship is not only limited to the debt and credit agreement, but also other agreements which contain debt as in the case 11/Pdt.Sus-Pailit/2015/Pn.Niaga.Smg. Second, simple verification as a requirement for bankruptcy in this case is in accordance with the intent of the Law No. 37/2004, but in the future, to not cause differences in interpretation in its application, it is necessary to provide more detailed and clear parameters.
Kata Kunci : kepailitan, syarat permohonan pailit, utang, pembuktian sederhana