Laporkan Masalah

Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Memutus Sengketa Tanah Tongkonan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makale

TRI HARYONO PATRIA M, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.

2023 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis mengenai pendekatan atau metode penemuan hukum yang digunakan hakim untuk memutus sengketa Tanah Tongkonan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale serta penerapan hukum adat dalam putusan hakim sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat hukum adat Suku Toraja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan hasilnya kemudian diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, metode atau pendekatan penemuan hukum yang digunakan hakim untuk memutus sengketa Tanah Tongkonan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale adalah pendekatan per kasus dan tergolong metode penemuan hukum modern. Penemuan hukum modern tidak terbatas pada penemuan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, namun juga di luar peraturan perundang-undangan. Metode penemuan hukum modern digunakan hakim dengan tujuan dapat mencapai rasa keadilan yang seadil-adilnya dalam setiap putusan untuk menyelesaikan sengketa Tanah Tongkonan. Sengketa Tanah Tongkonan diselesaikan dengan hukum yang berlaku bagi tanah Tongkonan yang bersangkutan, sehingga kewajiban bagi hakim untuk mempelajari, menggali dan menerapkan hukum yang hidup dalam masyarakat khususnya bagi pihak yang bersengketa. Kedua, Penerapan hukum adat dalam putusan hakim sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat hukum adat Suku Toraja dilaksanakan dengan baik. Hakim menggunakan hukum adat sebagai pisau analisis dalam pertimbangan hukumnya dan mengembalikan kepemilikan dan penguasaan Tanah Tongkonan kepada seluruh anggota Tongkonan yang bersangkutan, sehingga dapat diterima dengan baik oleh para pihak tanpa timbul gejolak perlawanan dari masyarakat adat. Kata Kunci: Penemuan Hukum, Putusan Hakim, Tanah Tongkonan.

The purpose of this research is to identify, examine, and analyze the legal discovery and apply customary law by the Judges to decide the Tongkonan Land dispute in the jurisdiction of the Pengadilan Negeri Makale and the application of customary law in The Judges' decisions as living law in the Toraja customary law community. This research uses a normative research method that uses secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials. Data analysis in this study was carried out using qualitative methods and the results were then described descriptively. Based on the results of research and discussion, two conclusions can be drawn. First, the method or approach used by The Judges to decide the Tongkonan Land dispute in the jurisdiction of the Pengadilan Negeri Makale is a case-by-case approach and is classified as a modern legal discovery method Modern legal discoveries are not limited to legal discoveries originating from statutory regulations, but also outside statutory regulations. The modern law discovery method is used by The Judges to achieve the fairest sense of justice in every decision that resolves the Tongkonan Land dispute. The Tongkonan Land dispute must be resolved by the law that applies to the Tongkonan Land in question, so it is the duty of The Judges to study, explore and apply the laws that live in society, especially for the disputing parties. Second, the application of customary law in The Judge's decision as a living law in the customary law community of the Toraja Tribe is carried out properly. The Judges use customary law as an analytical tool in the legal considerations and returns the ownership and control of the Tongkonan Land to all members of the Tongkonan concerned, so that it can be well received by the parties without any upheaval of resistance from indigenous peoples. Keywords: Legal Discovery, Adjudication, Tongkonan Land.

Kata Kunci : Penemuan Hukum, Putusan Hakim, Tanah Tongkonan.

  1. S2-2023-465667-abstract.pdf  
  2. S2-2023-465667-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-465667-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-465667-title.pdf