Pajak Penghasilan Terhadap Make Up Artist di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Analisis Peluang dan Tantangan
Hasna Salsabilla, Fadhilatul Hikmah, S.H., LL.M
2023 | Skripsi | S1 HUKUMPerkembangan teknologi memudahkan masyarakat untuk menambah sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan ekonomi. Salah satunya adalah menjadi seorang Make Up Artist yang sangat berpotensi untuk menambah penghasilan yang cukup menjanjikan. Bisnis jasa make-up artist berkembang dengan pesat seiring perkembangan teknologi dan rutinitas manusia, sehingga bisnis ini banyak digeluti oleh pelaku bisnis. Make Up Artist ini merupakan pekerjaan yang non-formal, namun penghasilannya cukup potensial. Oleh karena itu, Make Up Artist yang mendapat penghasilan besar wajib taat akan pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana pelaksanaan kewajiban perpajakan pelaku usaha Make Up Artist apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat potensi penghasilan yang didapat seorang Make Up Artist dan peluang serta tantangan fiskus dalam memungut pajaknya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Yaitu gabungan dari penelitian yang bersifat pustaka dan penelitian lapangan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa memang potensi penghasilan Make Up Artist cukup besar, namun pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan ini belum berjalan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dikarenakan kurangnya pemahaman dari pelaku usaha terkait mekanisme dan tarif yang seharusnya dikenakan kepada Make Up Artist serta sulitnya mendeteksi adanya kegiatan transaksi Make Up Artist dikarenakan bersifat privat.
Technological development makes it easier for people to find income sources to meet economic needs. One of them is to become a Make Up Artist who has the potential to increase a fairly promising income. The make-up artist service business grew rapidly with the development of human technology and routine, so the business was heavily pursued by business people. This Make Up Artist is a non-formal job, but its earnings are quite potential. Therefore, Make Up Artist who earns a large income is obligated to obey taxes. The purpose of this study is to see how the implementation of the tax obligations of the Make Up Artist is in accordance with the applicable laws and practices in the Special Region of Yogyakarta Province. In addition, the purpose of this study is to look at the earning potential of a Make Up Artist and the opportunities and challenges of the fiscus in collecting their taxes. This study was conducted using normative-empirical research methods. It's a combination of library research and field research. The results of the study show that the potential for Make Up Artist income is quite potentially large for fiscus, but the implementation of this income tax collection has not been implemented optimally in accordance with existing legislation due to the lack of understanding of the mechanisms and rates that should be introduced. It is difficult to detect makeup artists' transaction activities because they are private.
Kata Kunci : Make Up Artist, Pajak Penghasilan, Pekerja Informal