Laporkan Masalah

Prospek Pengaturan Plea Bargaining dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai Perkara Pidana yang Penyelesaiannya Didahulukan dari Perkara Lainnya

IMRON NURDIANSYAH, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan formulasi pengaturan Plea Bargaining dalam perkara tindak pidana korupsi sebagai perkara pidana yang penyelesaiannya didahulukan dari perkara lainnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan konseptual. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan data primer. Data primer diperoleh melalui wawancara narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh malalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif yang dijabarkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh dua kesimpulan. Pertama, urgensi pengaturan Plea Bargaining dalam perkara tindak pidana korupsi sebagai perkara pidana yang penyelesaiannya didahulukan dari perkara lainnya dapat dilihat dari alasan filosofis yang berdasar pada sila ke-5 Pancasila; alasan yuridis yang berdasar pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sehingga proses peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan; dan alasan sosiologis bahwa penyelesaian perkara tindak pidana korupsi belum memiliki fitur untuk mempercepat penyelesaian perkara. Kedua, formulasi pengaturan meliputi prosedur Plea Bargaining yang dapat diadopsi di Indonesia; berlaku terhadap seluruh jenis tindak pidana korupsi; pihak-pihak yang terlibat (terdakwa, penuntut umum, dan Badan Pemeriksa Keuangan); bentuk negosiasi berkaitan dengan keringanan hukuman, dituangkan secara tertulis dan tidak memiliki daya mengikat terhadap hakim; inisiasi dapat dilakukan oleh penuntut umum maupun terdakwa pada tahap penuntutan; dan apabila hakim yakin dengan validitas kesepakatan maka persidangan akan dialihkan ke acara pemeriksaan cepat dengan maksimal vonis 1/3 dari dakwaan.

This legal research aims to analyze the urgency and formulation of Plea Bargaining arrangements in corruption cases as criminal cases whose settlement takes precedence over other cases. This type of research is normative legal research with a comparative and conceptual approach. The nature of this study is descriptive-prescriptive. The data type used is secondary data backed up with primary data. Primary data were obtained through interviews of expert, while secondary data were obtained through primary, secondary, and tertiary legal materials. The data obtained were analyzed using qualitative methods that are described descriptively. Based on the results of the research and discussion, two conclusions are obtained. First, the urgency of regulating Plea Bargaining in corruption cases as criminal cases whose resolution takes precedence over other cases can be seen from philosophical reasons based on the 5th precept of Pancasila; juridical reasons based on Article 4 paragraph (2) of Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman so that the judicial process must be carried out simply, quickly and at low cost; and sociological reasons that the settlement of corruption cases does not yet have the features to speed up the settlement of cases. Second, regulatory formulations include Plea Bargaining procedures that can be adopted in Indonesia; applies to all types of corruption crimes; the parties involved (the accused, the public prosecutor, and the Bada Pemeriksa Keuangan); the form of negotiation relates to leniency, is set forth in writing and has no binding force on the judge; initiation can be carried out by the public prosecutor as well as the defendant at the prosecution stage; And if the judge is confident in the validity of the agreement then the trial will be transferred to a speedy examination with a maximum conviction of 1/3 of the indictment.

Kata Kunci : Plea Bargaining, Korupsi, Sistem Peradilan Pidana