Laporkan Masalah

Analisis Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Kepala Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Desa

Cindra Rahmaniar Ade Tita Sari, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan gambaran tindakan, perilaku dan/atau kebijakan yang berpotensi menjadi Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan jabatan Kepala Desa. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis putusan-putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Cara memperoleh data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan wawancara dengan narasumber. Analisis data yang digunakan menggunakan metode kualtitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan perubahan dan penguatan yang signifikan untuk posisi, kedudukan, otonomi dan kewenangan desa dalam sistem pemerintahan di Indonesia, begitu pula penguatan terhadap keuangan dan aset desa yang berhubungan dengan keuangan negara, selanjutnya menguatkan pula posisi dan kedudukan pemerintah desa, utamanya Kepala Desa. Seiring meningkatnya peran dan tanggungjawab Kepala Desa, meningkat pula perilaku koruptif yang terjadi di desa. Perilaku ini tidak hanya berhenti di sifat atau perilaku, tapi berlanjut menjadi tindakan yang memenuhi rumusan pasal-pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, beberapa perilaku koruptif Kepala Desa diajukan ke pengadilan sebagai Tindak Pidana Korupsi, yang dalam beberapa putusan menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa berhubungan dengan kerugian keuangan negara, menerima hadiah atau perkara suap menyuap, tetapi dalam putusan beberapa perkara di pengadilan ada juga kesalahan administratif atau ketidaksepakatan Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyebabkan Kepala Desa dibebaskan dari segala tuntutan yang ada.

This legal research aims to identify and provide an overview of actions, behaviors, or policies that could potentially lead to Corruption Criminal Acts in the Head of Village�s official duties and responsibilities. Furthermore, the purpose of this legal research is to analyze court decisions made in corruption cases by the Head of Village. The research in this legal research is normative with descriptive analytics. The type of data used in this research is secondary data, which contain primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data is gathered through literature research and discussions with subject matter experts. The analysis of the data used a qualitative method. According to this legal research, the enactment of Law No. 6 of 2014 provides significant changes and strengthening for the village�s positions, autonomy, and authority in the Indonesian Government System, as well as strengthening village funds and assets related to state funds, further strengthening the position of the village government, especially the Head of Village. As the role and responsibilities of the Head of Village increase, the corrupt behavior that occurs in the village also increases. This behavior doesn�t end with character or behavior but continues into actions that fulfill the formulation of articles in the Law of Corruption Criminal Acts. After the enactment of Law No. 6 of 2014, several corrupt behaviors of the Head of Village were submitted to court as Corruption Criminal Acts committed by the Head of Village were related to losses to state funds, receiving gifts, or bribery cases. But in the decisions of several cases in court, there were also administrative errors or disagreements between Judges and the Public Prosecutors that resulted in the Head of Village being acquitted of all charges.

Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa, Dana Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  1. S1-2023-379321-abstract.pdf  
  2. S1-2023-379421-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-379421-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-379421-title.pdf