Laporkan Masalah

Penguatan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dalam Rangka Perlindungan Hak Asasi Manusia melalui Perluasan Wewenang di dalam Terms of Reference (ToR)

ANNISA TASHYA AULIA, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Sudah menjadi rahasia umum bagaimana AICHR sebagai badan HAM milik ASEAN tidak memiliki kuasa yang cukup kuat untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan maupun terjadi di negara anggota ASEAN. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis dua hal, yaitu bagaimana konstruksi institusional AICHR mempengaruhi efektivitas dan efisiensi kerjanya melalui teori institusionalisasi HAM milik Goodman dan Jinks, serta langkah apa saja yang dapat ditempuh untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dimana data utama yang digunakan berupa data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber turut digunakan sebagai data penunjang. Analisis atas data-data tersebut dilaksanakan dengan metode kualitatif, yang kemudian hasil analisis dijelaskan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa AICHR dibentuk dengan dipengaruhi akulturasi dengan badan HAM sejenis dari wilayah regional lainnya. Hal tersebut menyebabkan institusionalisasi HAM di AICHR yang tidak sempurna, sehingga menghasilkan mandat-mandat di dalam ToR yang cenderung lemah ketika berhadapan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM. Beberapa prosedur yang tersedia di dalam ToR milik AICHR untuk memperkuat posisinya sebagai badan HAM ASEAN adalah Amendments, Review, dan Interpretation.

It is of no secret that AICHR does not hold strong enough power as the ASEAN human rights body to tackle human rights violations that involve or happen in ASEAN member states. This legal research aims to analyze two things at its core, namely how the institutional construction of AICHR affects the effectivity and efficiency of its works through human rights institutionalization theory by Goodman and Jinks, and what are the possible ways that could be taken to improve the said effectivity and efficiency. The method used in this legal research is normative legal research, where the main data used is in the form of secondary data obtained through library research. Primary data obtained through interview with an academia is also used in this legal research as supporting data. The analysis of these data was carried out using qualitative method, in which the result of that analysis then explained using descriptive method. The finding of this legal research shows that AICHR was built with the influence of acculturation with other human rights bodies alike from other regional areas. Subsequently, this caused an incomplete human rights institutionalization within AICHR itself, thus as a result the ToR of AICHR has fairly weak mandates when being confronted with human rights violations. Some of the procedures available in the ToR of AICHR that could help to strengthen its position as ASEAN�s human rights body are Amendments, Review, and Interpretation.

Kata Kunci : institusionalisasi HAM, AICHR, ToR Review

  1. S1-2017-408986-abstract.pdf  
  2. S1-2017-408986-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-408986-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-408986-title.pdf