Laporkan Masalah

Tata Kelola Pengungsi dari Luar Negeri: Sebuah Proposal Formulasi Kebijakan

ALFI AFLAHAL MUFLIH, Prof. Dr. Purwo Santoso, M.A.

2022 | Skripsi | S1 POLITIK DAN PEMERINTAHAN

Indonesia merupakan salah satu negara transit bagi pengungsi yang telah meninggalkan negara asalnya namun belum mendapat penempatan di negara pemberi suaka (host country). Sebagai negara yang belum menjadi bagian dari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, Indonesia tidak memiliki tanggung jawab untuk memberi suaka dan kewarganegaraan pada para pengungsi. Namun, perlu diingat bahwa Indonesia tetaplah sebuah negara transit dengan jumlah pengungsi mencapai ribuan jiwa yang perlu dikelola dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Negara ini perlu sebuah kebijakan yang tepat untuk mengakomodasi isu-isu terkait pengungsi. Sebagai negara yang mengakui kemanusiaan di dalam konstitusinya, Indonesia seharusnya mengimplementasikan nilai-nilai tersebut di dalam tata kelola pengungsi. Permasalahannya, pemerintah Indonesia memandang isu pengungsi sebagai isu politik dan keamanan alih-alih sebagai isu kemanusiaan. Pengungsi tidak dipandang sebagai sekelompok orang yang membutuhkan bantuan kemanusiaan yang akhirnya mengarah pada perlakuan yang salah terhadap para pengungsi. Indonesia memerlukan seperangkat kebijakan tata kelola pengungsi baru yang dapat mengaktualisasikan nilai kemanusiaan yang sudah diakuinya sehingga kemanusiaan tidak menjadi sebuah jargon belaka.

Indonesia has become one of the transit countries for refugees who have fled their home countries but have not been resettled in the host countries. As a non-member state of the 1951 Refugee Convention and 1967 Protocol, Indonesia has no responsibility to take in and give permanent citizenship to those refugees. However Indonesia is still a transit country with thousands of refugees within its very border who cannot be neglected and left on their own. There has to be a proper refugee management policy to accommodate issues regarding refugees. As a country that acknowledges human rights in its constitution, Indonesia should have implemented human rights in managing refugees. The problem occurred when refugee issue is considered a political and security issue rather than humanitarian issue by the Indonesian government. Refugees are not viewed as a group of people in need of humanitarian aid which leads to the mistreatment of refugees. Indonesia needs a new set of refugee management policy which can manifest the human rights it has acknowledged so that human rights is not a mere jargon.

Kata Kunci : Pengungsi, Kebijakan, Kemanusiaan, Negara

  1. S1-2022-428262-abstract.pdf  
  2. S1-2022-428262-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-428262-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-428262-title.pdf  
  5. S1-2023-428262-abstract.pdf  
  6. S1-2023-428262-bibliography.pdf  
  7. S1-2023-428262-tableofcontent.pdf  
  8. S1-2023-428262-title.pdf