Keabsahan dan Konsekuensi Hukum Terhadap Kontrak Komersial Yang Dibuat Dalam Bahasa Asing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
HANDRIYANTO WIJAYA, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum
2023 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASITujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis secara dalam mengenai keabsahan dan konsekuensi hukum terhadap suatu kontrak komersial apabila dibuat hanya dalam bahasa asing tanpa disertai terjemahan Bahasa Indonesia pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa). Selain itu, penelitian ini juga memaparkan beberapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan sengketa perkara kontrak komersial berbahasa asing, dan juga pertimbangan hakim apakah kontrak komersial berbahasa asing menjadi batal demi hukum atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data melalui riset kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontrak komersial yang dibuat dalam bahasa asing tanpa disertai terjemahan Bahasa Indonesia bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 UU Bahasa yang kemudian dipertegas dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 (Perpres 63/2019) tentang Penggunan Bahasa Indonesia. Berdasarkan UU Bahasa dan Perpres 63/2019 keduanya bahwa dalam pembuatan nota kesepahaman dan perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintahan Indonesia, lembaga swasta dan perorangan warga negara Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, dengan turut mengacu kepada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa suatu perjanjian tidak boleh dibuat bertentangan dengan Undang-Undang, dan apabila dilanggar maka berakibat perjanjian dapat batal demi hukum. Kesimpulannya bahwa sebaiknya kontrak komersial yang melibatkan pihak asing agar dibuat dalam dua bahasa untuk menghindari sengketa hukum dikemudian hari.
The purpose of this research is to find out and analyze deeply the validity and legal consequences of a commercial contracts if it is made only in a foreign language without an Indonesian translation after the enactment of Law Number 24 of 2009 concerning the Flag, Language, Emblem and Anthem (Language Law). In addition, this research also describes several court decrees that have permanent legal force related to disputes in foreign language commercial contract cases, as well as judges' considerations whether foreign language commercial contracts are null and void or not. The research method used is doctrinal or normative legal research. This research is descriptive analysis research. Data collection techniques through library research and interviews. The results of this research indicate that commercial contracts made in foreign languages without being accompanied by Indonesian translations are contrary to the provisions of Article 31 of the Language Law which was later confirmed by Presidential Regulation Number 63 of 2019 (Perpres 63/2019) concerning the Use of the Indonesian Language. Based on the Language Law and Presidential Decree 63/2019, both of them stipulate that in making memorandums of understanding and agreements involving state institutions, Indonesian government agencies, private institutions and Indonesian citizens are required to use the Indonesian language. Therefore, by referring to Article 1320 of the Civil Code that an agreement may not be made contrary to the law, and if it is violated, the result of the agreement can be null and void. The conclusion is that commercial contracts involving foreign parties should be made in two languages to avoid legal disputes in the future.
Kata Kunci : Keabsahan, Konsekuensi Hukum dan Kontrak Komersial