Ketidakberlakuan Klausul Pembayaran Angsuran dalam Polis pada Perjanjian Asuransi dikarenakan adanya Kesepakatan Diam-Diam (Studi Putusan 472/PDT.G/2017/PN.JKT.PST)
FAREL ABDULLAH S, Royhan Akbar, S.H., LL.M.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai ketidakberlakuan klausul pembayaran premi secara angsuran (deferred premium clauses) dalam polis. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bentuk pelindungan hukum bagi tertanggung apabila klaim asuransinya ditolak oleh perusahaan asuransi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif yang menitikberatkan pada studi kepustakaan terhadap data sekunder. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan klausul pembayaran premi secara angsuran, Tertanggung tidak berhak untuk menerima klaim dari Penanggung karena Tertanggung membayar premi lewat dari tanggal jatuh tempo sebagaimana ditentukan dalam polis. Berdasarkan polis-polis sebelumnya, diketahui bahwa Tertanggung selalu membayarkan premi lewat dari tanggal jatuh tempo dalam polis, sehingga Majelis Hakim memutuskan bahwa telah ada kesepakatan diam-diam (silence agreement) antara Tertanggung dan Penanggung mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran premi sehingga klausul pembayaran premi secara angsuran dinyatakan tidak berlaku dalam Polis. Pelindungan bagi Tertanggung sebagai pihak yang dirugikan dalam perjanjian asuransi dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan wanprestasi karena Penanggung tidak melaksanakan kewajibannya meskipun telah menerima pembayaran premi dan telah ada evenemen atas objek asuransi. Dalam kasus ini, Penanggung telah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 39 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
This research aims to identify and analyze the invalidity of deferred premium clauses in insurance policy. This research also aims to determine the form of legal protection for the insured if the insurance claim is rejected by the insurance company. The research method used in this legal research is normative juridical approach which focuses on literature studies on secondary data. The secondary data was obtained from library research on primary, secondary, and tertiary legal materials related to the problems studied. The results of this research indicate that based on the deferred premium clause, the insured is not entitled to receive claims from the insurer because the insured pays the premium past the due date as specified in the insurance policy. Based on the previous insurance policy, it is known that the insured always pays premiums past the due date, causing the Council of Judges to decide that there has been a silent agreement between the insured and the insurer regarding the due date of premium payment so that the deferred premium clause decided as not valid in the insurance policy. Legal protection for the insured as the injured party in the insurance agreement can be carried out by filing a lawsuit in the event of default because the insurer does not carry out its obligations even though it has received premium payments and there has been an evenenement on the object of insurance. In this case, the Insurer has violated the provisions of Article 8 paragraph (1) letter f of Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Article 39 of the Financial Services Authority Regulation Number 6/POJK.07/2022 concerning Consumer and Public Protection in the Financial Services Sector.
Kata Kunci : Polis Asuransi, Kesepakatan Diam-Diam, Klausul Pembayaran Angsuran Premi