Rethinking the Criminalization of Abortion in Indonesia from the Perspective of Decisional Privacy Rights
HARVIANA SARADIVA A., Devita Kartika Putri, S.H., LL.M.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMDecisional privacy rights merupakan hak yang dilindungi oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik di bawah payung hukum hak privasi. Decisional privacy rights adalah hak untuk menentukan nasib dan otonomi atas diri sendiri yang berarti bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk memutuskan urusan pribadi masing-masing termasuk kebebasan untuk menentukan kesehatan reproduksi, salah satunya adalah kebebasan untuk melanjutkan atau mengakhiri kehamilan atau aborsi. Meskipun instrumen hukum internasional telah memberikan perlindungan terhadap decisional privacy rights seseorang, hukum yang berlaku di Indonesia melarang dan mengkriminalisasi individu yang melakukan aborsi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menelaah dokumen- dokumen hukum yang ada dan metode komparatif dengan melakukan perbandingan dengan hukum Swedia dan Vietnam yang berkaitan dengan aborsi dan decisional privacy rights. Data penelitian hukum ini diperoleh dari data sekunder dengan mengkaji sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini diproses dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang meliputi analisis deskriptif dan studi pustaka baik daring maupun luring. Kesimpulan dari penelitian ini anatara lain: Pertama, kebijakan mengenai aborsi belum mengintegrasikan decisional privacy rights karena persyaratan yang ada saat ini dinilai terlalu kaku. Kedua, peraturan mengenai aborsi saat ini perlu direformasi dalam artian bahwa aborsi harus didekriminalisasi dan persyaratan untuk melakukan aborsi perlu diperluas seperti memperbolehkan aborsi atas dasar sosial-ekonomi.
Decisional privacy right is a human right protected under the International Covenant on Civil and Political Rights under the umbrella of right to privacy. In this regard, decisional privacy rights value one's self-determination and self-autonomy in a sense that one's freedom to decide their own private matter including freedom to decide their own reproductive health, whereas it grants freedom to decide to terminate one's pregnancy or undergo an abortion procedure. Although the international instrument has ensured the protection of decisional privacy rights, the existing national law in Indonesia prohibits and criminalizes individuals who has an abortion. This legal research used normative and comparative legal research by examining the existing legal documents and comparing Swedish and Vietnamese Law to Indonesian Law relating to abortion and decisional privacy rights. The data used under this legal research is secondary data by assessing relevant primary, secondary, and tertiary legal sources. Furthermore, this legal research is analyzed by using qualitative research which includes descriptive analysis through library or online study. This legal research concludes that firstly, the current abortion laws have not integrated the decisional privacy rights due to the very restrictive requirement. Secondly, the current abortion laws should be reformed in the sense that abortion shall be decriminalized and the requirements to have an abortion shall include socio-economic conditions.
Kata Kunci : Decisional Privacy Rights, Criminalization, Abortion, Criminal Policy