Laporkan Masalah

Prinsip Kebermanfaatan dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Gelandangan Ditinjau dari Pemikiran Utilitarianisme John Stuart Mill

ALVIRA MEIKIRANI, Dr. Ahmad Zubaidi, M.Si ; Dr. Sindung Tjahyadi

2022 | Skripsi | S1 FILSAFAT

Penelitian berjudul Prinsip Kebermanfaatan dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Gelandangan Ditinjau dari Pemikiran Utilitarianisme John Stuart Mill ini berfokus pada kajian lima peraturan perundang-undangan yang dinilai berfungsi untuk mengatur gelandangan, di dalam perspektif utilitarianisme John Stuart Mill. Tujuan penelitian ini adalah: 1) menjelaskan pemikiran utilitarianisme John Stuart Mill; 2) menjelaskan peraturan perundang-undangan tentang gelandangan di Indonesia; dan 3) Menganalisis peraturan perundang-undangan tentang gelandangan di Indonesia dalam perspektif utilitarianisme John Stuart Mill. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif kefilsafatan dengan sumber pustaka sebagai sumber penelitian. Penelitian ini menggunakan model penelitian masalah aktual berupa peraturan perundang-undangan yang ada di dalam masyarakat. Metode yang dipakai untuk menyusun penelitian ini adalah metode analisis hermeneutika filosofis dengan unsur metodis: deskripsi, induksi, koherensi internal, dan interpretasi. Hasil penelitian yang dilakukan dapat dilihat di dalam tiga poin, yaitu: 1) Konsep utilitas John Stuart Mill berangkat dari konsep konsekuensionalisme yang menganggap adanya hubungan antara tindakan dan kebermanfaatan; 2) Lima peraturan yang ada di Indonesia mengenai gelandangan kemudian memperlihatkan bahwa gelandangan mempunyai hak untuk mendapatkan hidup yang lebih layak; dan 3) Peraturan lima peraturan perundang-undangan ini merupakan cara pemerintah untuk menjamin utilitas di dalam masyarakat, namun konsep kebebasan tidak dapat diterapkan karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

The research entitled Laws and Regulations Concerning the Homeless in View of John Stuart Mill's Utilitarianism focuses on studying five laws and regulations which are considered to function to regulate homeless people, from the perspective of John Stuart Mill's utilitarianism. The aims of this study are: 1) to explain John Stuart Mill's utilitarianism; 2) Explain the laws and regulations regarding homeless people in Indonesia; and 3) Analyzing laws and regulations on homelessness in Indonesia in the perspective of John Stuart Mill's utilitarianism. The research method used is a qualitative research method with library sources as a research source. The research model used in this study is a research model of actual problems in the form of laws and regulations that exist in society. The method used to organize this research is a philosophical hermeneutic analysis method with methodical elements: description, induction, internal coherence, and interpretation. The results of the research conducted can be seen in three points, namely: 1) John Stuart Mill's concept of utility departs from the concept of consequentialism which assumes a relationship between action and usefulness; 2) The five existing regulations in Indonesia regarding the homeless then show that the homeless have the right to a more decent life; and 3) Regulation of these five laws and regulations is the government's way of guaranteeing utility in society, but the concept of freedom cannot be applied because it is contrary to Pancasila and the 1945 Constitution.

Kata Kunci : Peraturan Perundang-undangan, Gelandangan, Filsafat, Prinsip Kebermanfaatan, Harm Principles, Kebebasan

  1. S1-2022-393422-abstract.pdf  
  2. S1-2022-393422-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-393422-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-393422-title.pdf