PERLINDUNGAN HUKUM HAM INTERNASIONAL TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG CIPTA KERJA DALAM HAL KESESUAIAN PEMBERIAN UPAH DAN JAM KERJA (STUDI DI PT. MANDIRI SUKSES LANJAR JAYA GEMILANG)
PANJI PANGESTU, Dr. Heribertus Jaka Triyana , S.H., LL.M., M.A.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis: (1) Apakah pemberian upah dan jam kerja di PT. Mandiri Sukses Lancar Jaya Gemilang telah sesuai dengan ketemtuan yang diatur dalam Konvensi ILO dalam UU Cipta Kerja? (2) Bagaimana upaya perlindungan hukum tenaga kerja dalam pemberian upah dan jam kerja di PT. Mandiri Sukses Lancar Jaya Gemilang lebih baik berdasarkan ketentuan Konvensi ILO dan UU Cipta Kerja? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, penelitian Hukum empiris adalah penelitian hukum yang utamanya meneliti data primer, yakni data yang diperoleh langsung dari sumbernya. Pada penelitian hukum empiris, maka yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat. Data primer mempunyai bentuk data yang diambil atau dikumpulkan secara langsung dari objek penelitian yang berupa jawaban atas pertanyaan yang diberikan oleh seorang peneliti.
Penelitian ini memiliki hasil, ketentuan-ketentuan pelaksanaan bahwa PT Mandiri Sukses Lancar Jaya Gemilang, pertama dalam hal kesesuaian upah kerja berdasarkan UU Ciptaker sudah sesuai. Kontrak kerja yang di tanda-tangani oleh pihak tenaga kerja merupakan persetujuan yang sah dan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Selanjutnya berdasarkan Hukum Internasional telah memenuhi Pasal 6 dan 7 UU 11 Tahun 2005 Tentang ICESCR yaitu mengenai hak atas pekerjaan dan hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan. Kedua Perlindungan hukum terhadap upah yang diberikan, bahwa hal ini dilakukan atas perlindungan preventif antara kedua belah pihak. PT. Mandiri Sukses Lancar Jaya Gemilang memberikan waktu kerja tidak sesuai Pasal 77 Ayat (2), (3), (4) dan (5) UU Ketangakerjaan yang telah diubah dalam UU Ciptakerja bahwa pada isi perjanjian kontrak kerja tersebut disahkan secara bersama dan ditanda tangani oleh calon tenaga kerja. Sedangkan berdasarkan Hukum Internasional selain Pasal 7 dan 8 ICESCR terdapat pada Konvensi ILO tentang kebebasan untuk berserikat no. 87 dan penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi terdapat pada no.111.
Kata Kunci : Outsourcing, Tenaga Kerja, Undang-Undang Cipta Kerja