Analisis Yuridis Proses Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dalam Memberikan Perlindungan Hukum Jaminan Hari Tua Pekerja/Buruh yang Diberhentikan Sebelum Memasuki Usia Pensiun 56 (lima puluh enam) Tahun.
GINA PRATIWI S, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2023 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua terhadap Hak Pekerja/Buruh yang Diberhentikan Sebelum Memasuki Usia Pensiun 56 (lima puluh enam) tahun. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis secara normatif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua sudah memberikan pelindungan hukum bagi pekerja/buruh. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder, atas berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan cara berupa studi dokumen. Penelitian kepustakaan ini didukung wawancara terhadap narasumber akademisi dan anggota komisi IX DPR RI dengan alat berupa pedoman wawancara. Data hasil penelitian yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Kesimpulan dalam penelitian ini, 1) Kementerian ketenagakerjaan mengambil kesimpulan perlu mengganti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 karena dirasa sudah tidak ideal untuk diterapkan, kemudian kementerian ketenagakerjaan menggantinya dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diterbitkan, namun karena dalam proses pembentukan peraturan tersebut kurang memperhatikan asas formal dan material sehingga mengalami penolakan dari banyak pihak yang membuat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus direvisi.; 2) Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tidak selaras dengan UU SJSN, Permenaker Nomor 4 tahun 2022 menjadi refresentasi dari Permenaker 19 Tahun 2015, secara keseluruhan isi dari Permenaker Nomor 4 tahun 2022 relatif tidak berubah secara signifikan, perubahan yang terjadi terletak pada penambahan Pasal 18 ayat (3) yang bunyinya pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh Badan Pengawas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
This study aims to identify and analyze the process of establishing Minister of Manpower Regulation Number 2 of 2022 concerning Procedures and Requirements for Old Age Security Payments for the Rights of Workers/Labourers Who Are Dismissed Before Retiring Age 56 (fifty six) years. Another objective of this study is to find out and analyze normatively the Minister of Manpower Regulation Number 4 of 2022 concerning Procedures and Requirements for Old Age Security Payments which already provide legal protection for workers/laborers. This research is a descriptive normative research. This research was conducted through library research to obtain secondary data, on various primary, secondary and tertiary legal materials, by way of a document study. This library research was supported by interviews with academic sources and members of the Commission IX DPR RI using an interview guide as a tool. The research data obtained were analyzed qualitatively and presented descriptively. The conclusions in this study, 1) The Ministry of Manpower concluded that it was necessary to replace Permenaker Number 19 of 2015 because it was deemed not ideal to be implemented, then the Ministry of Manpower replaced it with Permenaker Number 2 of 2022 which was issued, but because in the process of forming the regulation it paid little attention to formal principles and material so that it experienced rejection from many parties which made Permenaker Number 2 of 2022 must be revised.; 2) Permenaker Number 4 of 2022 is not aligned with the SJSN Law, Permenaker Number 4 of 2022 is a reflection of Permenaker 19 of 2015, overall the contents of Permenaker Number 4 of 2022 have not changed significantly, the changes that occur lie in the addition of Article 18 paragraph (3) which reads that the payment of the Old Age Security benefits as referred to in paragraph (1) is made no later than 5 (five) working days after the application and requirements are received completely and correctly by the Labor Social Security Supervisory Agency.
Kata Kunci : Legal protection, Old Age Security, Retirement Age, Social Security, Process of Establishing the Regulation of the Minister of Manpower