Laporkan Masalah

Analisis Peran Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dalam Mewujudkan Pertanian Pangan Berkelanjutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 (Studi Kasus Gapoktan Bengkal, Kabupaten Temanggung)

KHUMAERASTRA FIKA S, Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Lahan pertanian pangan produktif semakin berkurang karena pertumbuhan penduduk dan industrialisasi yang mengubah struktur kepemilikan lahan, penurunan kualitas lingkungan, dan menjadikan petani tidak diminati. Oleh sebab itu, penting untuk mempertahankan lahan pertanian. Salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu dengan memanfaatkan kelembagaan pertanian berupa gapoktan dalam mempertahankan lahan pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran dari Gapoktan Bengkal dan kendala yang dihadapi oleh Gapoktan Bengkal dalam mewujudkan pertanian pangan berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 di Gapoktan Bengkal, Desa Bengkal, Kec. Kranggan, Kab. Temanggung. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif-empiris dengan menggabungkan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara studi pustaka untuk memperoleh data sekunder serta penelitian empiris dengan studi lapangan yang dilaksanakan dengan wawancara untuk memperoleh data primer. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa Gapoktan Bengkal sudah melakukan berbagai peran dalam mewujudkan pertanian pangan berkelanjutan berdasarkan Pasal 67 dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yaitu menyampaikan aspirasi petani, melakukan berbagai inovasi pertanian, meningkatkan kesuburan tanah, meningkatkan kualitas benih dan bibit, melakukan pendiversifikasian tanaman pangan, menjamin akses air dan irigasi, melakukan penyuluhan dan pemberdayaan pertanian, serta melakukan bantuan permodalan dan pembiayaan. Dalam pelaksanaan peran tersebut, Gapoktan Bengkal mengalami beberapa kendala yaitu tidak diikutsertakannya para petani dalam perencanaan penentuan lahan pertanian pangan berkelanjutan, adanya bantuan teknologi pertanian yang kurang bermanfaat, petani yang mulai tidak aktif dalam pertanian dan simpan pinjam, serta pengalihfungsian lahan non pertanian menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak dapat dilakukan sepenuhnya.

The productive food-agricultural land is decreasing due to population growth and industrialization which changes the structure of land ownership, decreases environmental quality, and turns farmers into an unattractive job. Therefore, it is important to maintain agricultural land. One way that can be done is by utilizing agricultural institutions in the form of Farmers Group Association in maintaining agricultural land to achieve food security. This research is intended to know and analyze the role of the Gapoktan Bengkal and find out and analyze the obstacles faced by Gapoktan Bengkal in realizing sustainable food agriculture based Law Number 41 of 2009 in Gapoktan Bengkal, Bengkal Village, Kranggan District, Temanggung Regency. The type of research used is the normative-empirical method, by combining normative research conducted using library research to obtain secondary data and empirical research with field studies conducted with interviews to obtain primary data. The analytical method used is descriptive qualitative. Based on this research, the results is Bengkal Gapoktan has performed various roles in realizing sustainable food agriculture based on Article 67 and Article 34 paragraph (1) of Law Number 41 of 2009 concerning the Protection of Sustainable Agricultural Land, that is conveying the aspirations of farmers, carrying out various agricultural innovations, increasing soil fertility, improving the quality of seeds and seedlings, diversifying crops food, ensuring access to water and irrigation, conducting counseling and agricultural empowerment, as well as providing capital and financing assistance. In carrying out this role, Gapoktan Bengkal experienced several obstacles, namely the non-inclusion of farmers in planning to determine sustainable food-agricultural land, the assistance of agricultural technology that was less useful, farmers who began to be inactive in agriculture and savings and loans, and the conversion of non-agricultural land to food-agricultural land sustainable which cannot be carried out completely.

Kata Kunci : Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

  1. S1-2022-423742-abstract.pdf  
  2. S1-2022-423742-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-423742-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-423742-title.pdf  
  5. S1-2023-423742-abstract.pdf  
  6. S1-2023-423742-bibliography.pdf  
  7. S1-2023-423742-tableofcontent.pdf  
  8. S1-2023-423742-title.pdf