The Extent of Insured Parties' Duty of Disclosure of Insurance Contracts under the Indonesia Commercial Code: A Comparison with Australia Insurance Contracts Act
JULIUS ALBERTO LIEM, Royhan Akbar, S.H., LL.M.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini memiliki tiga tujuan, yang pertama adalah untuk memahami ketentuan kewajiban pemberitahuan dalam KUHD dan Undang-Undang Perjanjian Asuransi Australia, yang kedua untuk memahami penerapan kewajiban pemberitahuan yang diatur dalam pasal 251 KUHD oleh pengadilan, dan yang ketiga adalah membandingkan ketentuan tentang kewajiban pemberitahuan antara KUHD dan Undang-Undang Perjanjian Asuransi Australia. Penelitian Hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang datanya diperoleh melalui penelitian kepustakaan atau penelitian dokumen, yang dilakukan dengan cara meneliti buku-buku, makalah, undang-undang, konvensi internasional, majalah, surat kabar, dan seterusnya yang relevan dengan obyek penelitian. Metode pengumpulan data adalah pendekatan kuantitatif, pendekatan undang-undang, pendekatan komparatif dan pendekatan yurisprudensi. Penelitian Hukum ini sampai pada kesimpulan bahwa pertama, kewajiban pemberitahuan menurut KUHD memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan kewajiban pemberitahuan menurut Undang-Undang Perjanjian Asuransi Australia, dan ketentuan mengenai kewajiban pemberitahuan dalam KUHD lebih menguntungkan kepada penanggung; kedua, pelaksanaan kewajiban pemberitahuan dalam KUHD terpecah-pecah dan tidak ada penafsiran tunggal yang dapat dijadikan dasar untuk memutus suatu perkara; dan ketiga, banyak konsep yang dapat dipelajari Indonesia dari Undang-Undang Perjanjian Asuransi Australia.
This research has three purposes, the first one is to understand the duty of disclosure provision under the Indonesia Commercial Code and the Australia Insurance Contracts Act, the second one is to understand the implementation of duty of disclosure under article 251 of the Indonesia Commercial Code by the court, and the third one is to compare the duty of disclosure provision under the Indonesia Commercial Code and Australia Insurance Contracts Act. This Legal Research employs normative legal research in which data is obtained through library research or documentary research, which is done by researching books, papers, laws, international conventions, magazine, newspaper, and others, which is relevant to the research object. The data collection method shall be quantitative approach, statutory approach, comparative approach, and case law approach. This Legal Research comes to a conclusion that firstly, the duty of disclosure under the Indonesia Commercial Code has significant differences compared to the duty of disclosure under the Australia Insurance Contracts Act, and the provisions regarding duty of disclosure under the Indonesia Commercial Code is more insurer-friendly; secondly, the implementation of duty of disclosure under the Indonesia Commercial Code is fragmented and there is no single interpretation used as a basis to decide a case; and thirdly, there are many concepts that Indonesia can learn from Australia Insurance Contracts Act.
Kata Kunci : Duty of Disclosure, Insurance Contracts, Insurance Law, Contract Law, Misrepresentation