Evaluasi Program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Dasar di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Tahun 2021
HENDRO KARTIKO, Dr. Subando Agus Margono, M.Si
2022 | Tesis | MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIKKebijakan pendidikan politik melalui program SKPP tingkat dasar dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Sleman pada 26 hingga 28 September 2021. Program tersebut dilaksanakan untuk melahirkan aktor-aktor pengawas partisipatif pada setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Belum terdapat penelitian terkait program SKPP tingkat dasar khususnya di Bawaslu Kabupaten Sleman dan adanya permasalahan yang terjadi menarik untuk diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan menganalisis kendala yang terdapat program SKPP tingkat dasar di Bawaslu Kabupaten Sleman tahun 2021. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif dan menggunakan pendekatan evaluasi program model CIPP dari Stufflebeam untuk menganalisis data secara mendalam. Evaluasi program model CIPP terdiri atas empat aspek, yakni Context, Input, Process, dan Product. Pendekatan evaluasi model CIPP dipilih karena model tersebut dinilai mampu memberikan informasi secara komprehensif bagi administrator maupun pelaksana untuk mengevaluasi sebuah program. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa proses pelaksanaan program SKPP tingkat dasar di Bawaslu Kabupaten Sleman telah berjalan dengan lancar namun tujuan yang hendak dicapai belum optimal. Hal tersebut karena terdapat beberapa aspek yakni Input, Process, dan Product belum sepenuhnya dijalankan sesuai dengan Panduan SKPP tingkat dasar tahun 2021. Informasi tambahan lainnya yang diperoleh yakni belum terdapatnya payung hukum yang baku bagi panitia pelaksana program SKPP tingkat dasar yakni Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota untuk menentukan keberlanjutan program dan pemberdayaan alumni program SKPP tingkat dasar.
The political education policy through the basic SKPP program was carried out at the Bawaslu of Sleman Regency from 26 to 28 September 2021. The program was implemented to produce participatory supervisory actors for the general election and regional head election. There have been no prior studies that have examined the basic SKPP program, particularly in the Sleman Regency Bawaslu and the problems that have occurred are intriguing to study. This study aimed to analyze the implementation of the basic SKPP program at the Sleman Regency Bawaslu in 2021 and its constraints. This study uses a descriptive qualitative method and the CIPP evaluation model by Stufflebeam to conduct in-depth data analysis. The CIPP evaluation model consists of four aspects, namely Context, Input, Process, and Product. The CIPP model was selected because of its capability to provide comprehensive information for administrators and implementers to evaluate a program. The finding shows that the implementation of the basic SKPP program at Bawaslu in Sleman Regency has been carried out well. However, the objectives of the program have not been fully achieved. This happens because several aspects, such as Input, Process, and Product have not been fully implemented based on the basic SKPP Guidelines for 2021. Moreover, there is no standard legal framework for Bawaslu at the Regency/City level as the implementing committee to determine program sustainability and alumni empowerment of the basic SKPP program.
Kata Kunci : Program SKPP Tingkat Dasar, Evaluasi Program Model CIPP