Perlindungan Sosial pada Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia
ANDI FARDIAN, Prof. Dr-Phil. Janianton Damanik, M.Si
2022 | Tesis | MAGISTER PEMBANGUNAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAANHuman trafficking is a major problem faced by citizens of the world and also Indonesia. The number of human trafficking cases in Indonesia has also increased. Trafficking is a violation of human rights because it neglects the basic rights of individuals and exploitation occurs. The Indonesian government views the issue of trafficking as a very serious problem that must be addressed effectively. The experiences of victims of trafficking while in the protection of government-owned social institutions or after returning to their areas of origin have not been studied in depth, whether they obtain basic rights socially, economically, legally, and politically. Their position as victims of trafficking is vulnerable to being ignored in social protection and appropriate steps are needed to correct it based on an in-depth study. This study aims to document the implementation of social protection for victims of trafficking provided by the Government of Indonesia. This study uses a qualitative method. The informants in this study were three victims of trafficking who had been reintegrated into the regions for at least one year. The data was collected by interviews. The results of the study indicate that the central government has implemented social protection for the victims, which includes: repatriation from the region or country of destination where they are victims; health insurance, which includes physical, psychological, and psychosocial health checks; accommodation and provision of adequate food and drink; spiritual guidance through spiritual guidance improvement programs; skills guidance, which includes training programs offered in manual sewing, culinary, hair make-up, bridal make-up, handicrafts, and high-speed border sewing; reintegration to the area of origin with assistance; and providing venture capital. The victims receive social protection from the central government for 4 months at the RPTC and Balai Rehabilitasi Sosial Sentral Mulya Jaya. The victim gave a very good appreciation for the implementation of social protection provided by the central government. Social protection by local governments shows the opposite reality to that which is done by the central government. The victims have not received social protection from the local government since they were returned to their area of origin. The social protection rights that must be fulfilled by the guidance of the local government are education, health, skills, business capital, and access to employment. At the time of reintegration, there were representatives of the local government who accompanied them to the families, but after that, there was no communication and follow-up from the local government to provide social protection. Keywords: Social Protection, Victims, Trafficking
Tindak pidana perdagangan orang adalah satu satu permasalahan serius yang dihadapi oleh warga dunia dan juga Indonesia. Jumlah kasus perdagangan manusia di Indonesia juga meningkat. Perdagangan orang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena menelantarkan hak-hak dasar individu dan terjadi eksploitasi. Pemerintah Indonesia memandang permasalahan TPPO sebagai permasalahan yang sangat serius yang harus mendapatkan respon secara efektif. Pengalaman korban TPPO selama dalam perlindungan lembaga-lembaga sosial milik pemerintah maupun setelah kembali ke daerah asal belum dikaji secara mendalam, apakah mereka memperoleh hak-hak dasarnya secara sosial, ekonomi, hukum dan politik. Posisi mereka sebagai korban TPPO rentan untuk diabaikan dalam perlindungan sosial dan karena itu perlu langkah yang tepat untuk memperbaikinya berdasarkan kajian yang mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan pelaksanaan perlindungan sosial pada korban TPPO yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah tiga korban TPPO yang sudah direintegrasikan ke daerah asal minimal satu tahun. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah melaksanakan perlindungan sosial terhadap korban TPPO yang meliputi pemulangan dari daerah atau negara tujuan di mana mereka teridentifikasi sabagai korban; jaminan kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan fisik, psikis, dan psikososial; akomodasi dan penyediaan makan minum yang layak; bimbingan rohani melalui peningkatan program bimbingan spiritual; bimbingan keterampilan yang mencakup program pelatihan keterampilan yang ditawarkan adalah menjahit manual, kuliner, tata rias rambut, tata rias pengantin, handycraft, border dan menjahit high speed; reintegrasi ke daerah asal dengan pendampingan; dan pemberian modal usaha. Korban TPPO mendapatkan perlindungan sosial dari pemerintah pusat selama 4 bulan selama di RPTC dan Balai Rehabilitasi Sosial Sentra Mulya Jaya. Korban memberikan penilaian sangat baik terhadap pelaksanaan perlindungan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Perlindungan sosial oleh pemerintah daerah menunjukkan kenyataan yang bertolak belakang dengan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Korban TPPO tidak mendapatkan perlindungan sosial dari Pemerintah Daerah sejak dipulangkan ke daerah asal. Hak-hak perlindungan sosial yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah adalah pendidikan, kesehatan, bimbingan keterampilan, modal usaha, dan akses terhadap lapangan kerja. Pada saat reintegrasi, ada perwakilan Pemerintah Daerah yang ikut mendampingi menuju keluarga korban TPPO, tetapi setelah itu tidak ada komunikasi dan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan sosial. Kata Kunci: Perlindungan Sosial, korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kata Kunci : Perlindungan Sosial, korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang