Laporkan Masalah

POLITIK HUKUM PENGATURAN PAJAK KARBON DALAM UU NO.7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

SEPTHA LIDYA PURBA, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Perubahan iklim menjadi isu global yang mendapat perhatian dunia mengingat dampaknya yang signifikan bagi kelangsungan hidup manusia. Dengan meratifikasi Paris Agreement tahun 2016, Indonesia berkomitmen untuk berpartisipasi menurunkan emisi karbon dalam rangka menjaga batas kenaikan suhu global dibawah 2oC. Komitmen tersebut dituangkan pada dokumen NDC dimana sasaran penurunan tingkat emisi sebesar 29% untuk target unconditional sementara untuk target conditional sebesar 41% di tahun 2030. Dalam rangka mencapai target NDC tersebut, pemerintah mengatur pungutan baru dalam UU No.7 Tahun 2021 yang mengatur pajak karbon. Penerbitan pungutan pajak baru ini mendapatkan penolakan dari kalangan pengusaha karena akan memperburuk iklim usaha ditengah pemulihan perekonomian pasca wabah Covid-19. Sebab itu, penelitian ini bermaksud menganalisa pertimbangan pemerintah mengatur pajak karbon di Indonesia dan pemilihan skema cap and tax serta tujuan dan fungsi dari pengenaan pajak karbon tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan kualitatif secara induktif. Tulisan ini memanfaatkan materi hukum sekunder yang memperjelas materi hukum utama atau primer. Bahan tersier yang memperjelas materi hukum dasar dan sekunder. Untuk mendukung bahan penelitian tersebut, penulis juga melakukan wawancara dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi yang bertugas untuk melakukan pemungutan pajak karbon dan yang mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi yang menginventarisasi GRK. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengenaan pajak karbon bertujuan untuk merubah perilaku masyarakat menuju pembangunan rendah karbon melalui penurunan emisi karbon dalam rangka mencapai target NDC. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia menggunakan skema cap and tax yang diyakini dapat memberikan dapat signifikan terhadap tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan skema pajak karbon tersebut diatas, arah kebijakan pajak karbon di Indonesia untuk mengatur agar dengan adanya peta jalan karbon, tingkat emisi karbon dapat berkurang. Hanya saja terdapat kelemahan terhadap arah kebijakan yang ditempuh pemerintah tersebut dalam hal pengaturan budget earmarking yang tidak jelas (pasal 13 ayat (12) maupun dorongan untuk melakukan aksi mitigasi melalui prosedur pengurangan pajak karbon sebagaimana diatur pada pasal 13 (13) UU HPP. Disamping itu, dalam pengaturan pajak karbon masih ditemukan beberapa ketidakpastian hukum yakni pengaturan batas atas emisi, persentase emisi yang dapat diperdagangkan dan dikenakan pajak karbon, pengaturan tentang subjek dan objek pajak karbon serta bentuk pengaturan lanjutan dari penetapan tarif, perubahan dan dasar pengenaan pajak karbon. Berdasarkan prinsip equity dan efisiensi, pemerintah mengatur pajak karbon berdasarkan prinsip keadilan, keterjangkauan dan bertahap sehingga diharapkan pengenaan pajak karbon dapat tepat sasaran dan tidak merusak iklim usaha. Sistem administrasi pajak karbon juga sedang disusun untuk memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajibannya. Pengaturan tentang saat terutang pajak karbon dan sistem pemungutan pajak juga berpengaruh pada kenyamanan membayar dari wajib pajak.

Given its considerable impact on human life, climate change has emerged as a global concern that has attracted attention on a global scale. Indonesia committed to helping reduce carbon emissions in order to keep the global temperature rise limit below 2oC by ratifying the Paris Agreement in 2016. In the NDC document, this promise is made, and the emission reduction target for 2030 is 29% for the unconditional objective and 41% for the conditional target. In Law No. 7 of 2021, which governs the carbon tax, the government controls a new levy in order to meet the NDC target. The business community opposed the implementation of this additional tax charge because it would make the recovery from the Covid-19 recession worse. This thesis used normative legal research with an inductive qualitative technique as its research methodology. In order to elucidate basic legal materials, this study uses secondary legal documents. Tertiary legal information that makes the primary and secondary legal information clear. In order to supplement their research, the authors also spoke with experts from the Ministry of Environment and Forestry and the Directorate General of Taxes, the organization in charge of keeping track of greenhouse gas inventories. According to the study's findings, a carbon tax is intended to alter people's behavior toward low-carbon development by lowering carbon emissions in order to meet the NDC objective. In this instance, the Indonesian government employs a cap and tax structure that is thought to be capable of significantly advancing the goals to be attained. Based on the aforementioned carbon tax plan, the goal of Indonesia's carbon tax policy is to control carbon emissions that have a detrimental impact on the environment through the implementation of a carbon road map. It's merely that the government's policy direction has flaws, such as ambiguous budget earmarking arrangements (see HPP Law's article 13 paragraph (12) and incentive to take mitigation measures through carbon tax reduction processes (which is governed by article 13 (13)). The determination of the upper limit on emissions, the percentage of emissions that can be traded and subject to the carbon tax, the regulation on the subject and object of the carbon tax, as well as the form of additional arrangements for setting tariffs, changes, and the basis for imposing carbon taxes, all remain subject to legal uncertainty. In order to ensure that the imposition of carbon taxes is appropriate and doesn't harm the business climate, the government regulates them based on the principles of fairness, affordability, and gradualness. Additionally, a system for administering the carbon tax is being created to make it easier for taxpayers to comply with their duties. The convenience of paying taxpayers is also impacted by rules governing when carbon taxes are due and tax collection procedures.

Kata Kunci : political of law, carbon tax, the four canon of Adam Smith, Covid-19 pandemic

  1. S2-2022-465716-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465716-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465716-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465716-title.pdf