The Comparison of "Wiretapping" Regulation between Indonesia and Australia in relation to Right to Privacy
GAUDI DEMISHA AVERDI, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMHak atas privasi merupakan derogable right, sebuah hak yang dapat dilanggar untuk melakukan penyadapan dalam Batasan tertentu. Namun, pembatasan yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia terlalu tersebar dan minim, mengakibatkan kurangnya perlindungan terhadap hak atas privasi dalam kasus penyadapan. Oleh karena itu, penulis melakukan studi banding dengan perlindungan hak atas privasi dalam penyadapan yang dilakukan oleh Australia, dimana Undang-Undang federal tentang penyadapan milik Australia beserta langkah-langkah akuntabilitas yang dirancang dengan baik dalam kasus penyadapan membuat Australia dipilih sebagai subjek perbandingan. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dengan membandingkan konsep perlindungan hak atas privasi dalam penyadapan dari Australia dan Indonesia. Data penelitian hukum ini diperoleh dari data primer dan data sekunder yang relevan dengan topik ini. Selanjutnya, data yang dikumpulkan oleh penulis dianalisis dengan menggunakan metode analisis komparatif. Penelitian hukum ini menyimpulan pendekatan sektoral Kerangka Hukum Indonesia untuk mengatur penyadapan kurang efektif daripada Kerangka Hukum Australia, menyebabkan kesulitan dalam memberikan mekanisme pemantauan yang jelas. Selain itu, penelitian ini menganalisis perlunya Kerangka Hukum Indonesia untuk merumuskan satu aturan tunggal sebagaimana diamanatkan dalam Putusan No. 5/PUU-VIII/2010 dan menciptakan Lembaga pemantauan untuk memastikan perlindungan terhadap penyadapan yang telah diatur dalam hukum Indonesia.
The right to privacy is a derogable right, a right which could be infringed to conduct wiretapping under certain limitation. However, the limitation provided under the existing Indonesian legislation is still lacking and scattered, causing minimal protection towards the right to privacy in cases of wiretapping. Therefore, the author conducted a comparative study with the protection of right to privacy in cases of wiretapping by Australia, where its federal laws regarding wiretapping along the existence of a well-designed back-end accountability measures in cases wiretapping is chosen as the subject of comparison. This legal research used normative research by comparing the concept of right to privacy protection in wiretapping from Australia and Indonesia. The data of this legal research is obtained from primary and secondary data that is relevant to this topic. Furthermore, the data collected by the author is analyzed using the comparative analysis method. The research concluded the Indonesian Legal Framework sectoral approach to regulate wiretapping to be less effective rather than the Australian Legal Framework, causing a difficulty in providing clear monitoring mechanism. Moreover, the research analyzed the necessity for the Indonesian Legal Framework to formulate a unified law as mandated under Decision No. 5/PUU-VIII/2010 and creating a monitoring institution to ensure safeguards against wiretapping that has been regulated by law.
Kata Kunci : Wiretapping, Right to Privacy, and Derogable Rights.