Analisis Bentuk Persetujuan Tindakan Kedokteran Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Kota Salatiga
GILANG PUTRA PERMANA, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi tentang bentuk persetujuan tindakan kedokteran, kesadaran pasien dalam memberikan persetujuan tindakan kedokteran serta informasi tentang proses persetujuan tindakan kedokteran yang sesuai dengan Peraturan Perudang-undangan didasarkan pada kegiatan vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Kota Salatiga. Dalam melaksanakan penulisan hukum ini, penelitian dilaksanakan dengan metode penelitian empiris dimana penulis mengidentifikasikan hukum terhadap efektivitas hukum yang data nya dapat diterima langsung dari masyarakat. Dalam hal tersebut, data yang digunakan dalam melaksanakan penelitian adalah data yang bersumber dari penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan. Penelitian dilaksanakan dengan metode wawancara serta informasi-informasi kepustakaan yang pada akhirnya akan dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian, dapat disimpulkan bahwa tindakan persetujuan tindakan kedokteran yang terjadi pada program vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Kota Salatiga merupakan persetujuan tindakan kedokteran dalam bentuk lisan serta pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan PERMENKES Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, namun pemberian informasi mengenai risiko setelah proses vaksinasi dilaksanakan kurang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana informasi tersebut sebaiknya diberikan sebelum pelaksanaan vaksinasi.
This research was carried out with the aim to provide information about informed consent, patient awareness in giving informed consent and information about informed consent process according to legislations in Covid-19 vaccination activity at Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga Kota Salatiga. This research is carried out using empirical research methods which the author identified the law on the effectiveness of the law whose the data can be received directly from the community. In this case, the data used in the reaserch are data from library research and field research. The research was carried out using the interview method and library information which finally will be analyzed using qualitative analysis. Based on the result of the research, it can be concluded that the informed consent in the Covid-19 vaccination program at Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Kota Salatiga is an informed consent in oral form and the implementation of the Covid-19 vaccination program is in accordance with the regulation in PERMENKES No. 290/MENKES/PER/III/2008 concerning Medical Action Approval. The implementation of the informed consent is in accordance with the legislations. But, the provision of information about risks after the vaccination process is not in accordance with the legislation where this information should be provided before the implementation of vacctinantion.
Kata Kunci : Bentuk Persetujuan tindakan kedokteran, Persetujuan tindakan, Informed consent form, Informed consent, Health Law, Covid-19 kedokteran, Hukum Kesehatan,