Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Cyber Sexual Harassment di Media Sosial Dalam Perspektif Viktimologi
RIFDA LUTFIANINGTYAS, Sri Wiyanti Eddyono S.H., LL.M.(HR), Ph.D
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelindungan hukum terhadap perempuan korban cyber sexual harassment di media sosial dalam perspektif viktimologi serta mengetahui bagaimana implementasi pelindungan hukum dalam kasus cyber sexual harassment di media sosial yang dialami oleh perempuan korban terutama di Jakarta Timur. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah normatif empiris yang didukung dengan data primer dan sekunder sebagai bahan penelitian. Hasil dari penulisan hukum ini antara lain bahwasannya belum terdapat peraturan perundang-undangan atau pun pasal yang mengatur dan memberikan pengertian secara spesifik perihal konsep cyber sexual harassment di Indonesia. Dasar hukum yang paling sering digunakan untuk menjerat pelaku cyber sexual harassment sampai dengan saat ini antara lain Pasal 27 UU ITE dan Pasal 14 UU TPKS. Selanjutnya, implementasi pelindungan hukum bagi perempuan korban cyber sexual harassment telah diimplementasikan dengan cukup baik oleh kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana cyber sexual harassment meskipun dalam praktiknya masih terdapat sejumlah hambatan yang dialami oleh perempuan korban dalam memperoleh pelindungan dan kepastian hukum.
This legal research aims to analyze about legal protection for women as victims of cyber sexual harassment on social media from victimological perspective and to find out about implementation of legal protection on cyber sexual harassment cases in Indonesia especially in East Jakarta. This legal research is using normative empirical method which supported by primary and secondary data. The result of this legal research shows that there are no specific regulations or articles that regulate and provide a specific understanding and concept of cyber sexual harassment in Indonesia. Thus, the most used legal basis in order to punish the suspects of cyber sexual harassment is Article 27 UU ITE and Article 14 UU TPKS. Furthermore, the implementation of legal protection for women victims of cyber sexual harassment has been implemented quite well by the police in handling reports of criminal acts of cyber sexual harassment although in practice there are still a number of obstacles experienced by women victims in obtaining legal protection and certainty.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Cyber Sexual Harassment, SKB UU ITE, Viktimologi, Korban Manusia