Laporkan Masalah

PERBANDINGAN PENGATURAN MITIGASI RISIKO KREDIT, OPERASIONAL, DAN PELINDUNGAN DATA PENGGUNA PADA FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER (P2P) LENDING DI INDONESIA DAN CHINA, SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PENYELENGGARAAN P2PL DI INDONESIA

RIZKA CAHYA AMIRAH, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengindentifikasi dan menganalisis perbandingan pengaturan mitigasi risiko kredit, operasional, dan pelindungan data pengguna pada financial technology berbasis peer to peer (P2P) lending di Indonesia dan China, implikasinya terhadap penyelenggaraan P2PL di Indonesia, serta usulan pengaturan mitigasi risiko kredit, operasional, dan pelindungan data pengguna pada P2PL Indonesia berdasarkan studi perbandingan dengan pengaturan di China. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode normatif yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Data Penulis dianalisis menggunakan pendekatan kualitataif dan komparatif deskriptif yang dilakukan dengan menafsirkan bahan hukum yang sudah ada serta melakukan perbandingan terhadap variabel penelitian yang sama, namun dengan sampel yang berbeda. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bawa terdapat persamaan pengaturan dalam hal adanya analisis yang dilakukan oleh penyelenggara terhadap pengguna, informasi debitur yang dapat diperoleh penyelenggara, pendaftaran dan perizinan yang harus dilakukan penyelenggara, kewajiban penyelenggara untuk bekerja sama dengan pihak perbankan untuk menyimpan dan mengelola dana pengguna, adanya persetujuan yang harus diberikan oleh pengguna mengenai pemrosesan yang dilakukan terhada data miliknya, dan persyaratan kepemilikan sertifikasi sistem elektronik. Sedangkan, perbedaan terdapat dalam hal kategorisasi pihak dalam penentuan batas maksimum pinjaman, cakupan keterbukaan informasi, cara untuk memastikan validitas informasi yang dipublikasikan, kewajiban dilakukannya audit terhadap informasi yang dipublikasikan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar, dan pertanggung jawaban pelindungan data pengguna. Selanjutnya, perbedaan aturan tersebut berimplikasi terhadap penyelenggaraan P2PL di Indonesia berupa masih rendahnya tingkat literasi keuangan di Indonesia dan kurangnya upaya perlindungan hukum terhadap pengguna, masih dapat berkembangnya perusahaan P2PL illegal yang menyebarkan informasi fiktif, belum dapat terakomodirnya pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan yang memenuhi unsur pidana, dan transparansi penyelenggara terhadap pelindungan data pengguna yang masih belum maksimal. Terakhir, usulan terhadap pengaturan P2PL di Indonesia berdasarkan studi komparasi yang telah dilakukan dengan China adalah dengan pengaturan terkait pencantuman peraturan terkait P2PL dalam laman resmi penyelenggara, kewajiban audit oleh kantor akuntan atas publikasi informasi oleh penyelenggara dan penilaian kegiatan operasional oleh firma hukum, dan publikasi laporan pelindungan data pengguna.

The purpose of this legal research is to analyze and identify the comparison of credit risk, operations, and user data protection mitigation in financial technology P2PL industry in Indonesia and China, as well as the rules that should be applied by Indonesia reflecting on the regulations in China. This legal research is conducted in a normative manner, through examining primary, secondary, and tertiary library materials. Subsequently, all of the data obtained is analyzed using descriptive qualitative and comparative approach which is carried out by interpreting existing legal materials and making comparisons to the same research variables, but with different samples. Based on the results of the study, it can be concluded that there are similarities in the arrangement in terms of the analysis carried out by the operator on the user, debtor information that can be obtained by the operator, the legality of the operating company that must be obtained before carrying out operational activities by registering and licensing to the authorized party, the obligations of the operator to cooperate with banks to store and manage user funds, there is an agreement that must be given by the user regarding the processing carried out on his data, and the requirements for ownership of electronic system certification. Meanwhile, the differences in the regulation are in terms of the categorization of parties in determining the maximum loan limit, the scope of information disclosure, ways to ensure the validity of published information, the obligation to audit published information, sanctions given to violators, and responsibility for protecting user data. Furthermore, these differences in rules have implications for the implementation of P2PL in Indonesia in the form of the low level of financial literacy in Indonesia and the lack of legal protection for users, the development of illegal P2PL companies that spread fictitious information, the imposition of sanctions on violators of the rules that meet the criminal element, and the transparency of the organizers towards the protection of user data which is still not maximized. Lastly, the proposal for the regulation of P2PL in Indonesia based on the comparative study that has been carried out with China is the regulation related to the inclusion of regulations related to P2PL on the official website of the operator, audit obligations by accounting firms for publication of information by the operator and assessment of operational activities by law firms, and publication of user data protection reports.

Kata Kunci : Peer to Peer, P2P, Lending, Fintech, Mitigasi Risiko

  1. S1-2022-427022-abstract.pdf  
  2. S1-2022-427022-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-427022-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-427022-title.pdf