Laporkan Masalah

CONTEMPORARY ISSUES ON THRESHOLDS AND ATTRIBUTION MECHANISMS FOR THE VIOLATIONS OF SOVEREIGNTY IN CYBERSPACE BY NON-STATE ACTORS

MUHAMMAD ARDIANSYAH, Fajri Matahati Muhammadin, S.H., LL.M. Ph.D

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Cyberspace is one of the newest domains where international law applies. Most experts agree that State sovereignty applies in cyberspace. However, unlike in physical space, there is a lively discourse on how and when a violation of State sovereignty happens in cyberspace. A lacuna exists about a violation of sovereignty with non-State actors as perpetrators. This research aims to answer the question regarding the likely threshold of cyber operations by non-State actors that constitutes a violation of State sovereignty, including how attribution in cyberspace works. This legal research is doctrinal legal research that uses normative framework. Sources used for this research relies on customary international law, case laws, and teachings of highly qualified publicists as well as other books and journal articles. In summary of the conclusion achieved that firstly, cyber attack could violate State sovereignty from two tests: thresholds of infringement and the intervention of State inherent government function. Secondly, attribution on the violation of State sovereignty in cyberspace is impractical to fulfil, especially if the perpetrator is a non-State actor.

Cyberspace adalah salah satu domain terbaru di mana hukum internasional berlaku. Sebagian besar ahli sepakat bahwa kedaulatan negara berlaku di dunia maya. Namun, berbeda dengan di ruang fisik, marak wacana tentang bagaimana dan kapan pelanggaran kedaulatan negara terjadi di dunia maya. Ada kekosongan tentang pelanggaran kedaulatan dengan aktor non-negara sebagai pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan ambang batas operasi siber oleh aktor non-negara yang merupakan pelanggaran kedaulatan negara, termasuk bagaimana atribusi di dunia mayantara bekerja. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang menggunakan kerangka normatif. Sumber yang digunakan untuk penelitian ini bergantung pada hukum kebiasaan internasional, hukum kasus, dan doktrin serta buku dan artikel jurnal lainnya. Ringkasnya kesimpulan yang dicapai bahwa pertama, serangan siber dapat melanggar kedaulatan negara melalui dua pengujian: ambang batas pelanggaran dan intervensi fungsi pemerintah yang melekat pada negara. Kedua, atribusi atas pelanggaran kedaulatan negara di dunia maya tidak praktis untuk dipenuhi, apalagi jika pelakunya adalah actor non-negara.

Kata Kunci : Sovereignty, Non-State Actors, Cyber Operations, International Law, Attribution

  1. S1-2022-423051-abstract.pdf  
  2. S1-2022-423051-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-423051-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-423051-title.pdf