Pengaturan Jabatan Rangkap Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Berbentuk Perseroan Ditinjau Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha Indonesia
MUHAMMAD ABDUL MALIK, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui alasan dan menganalisis implikasi dari perbedaan pengaturan antara larangan jabatan rangkap dalam Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 dengan beberapa peraturan perundang-undangan tentang jabatan rangkap yang mengikat BUMN Persero. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini terutama adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data sekunder tersebut kemudian didukung oleh data primer yang diperoleh dari wawancara terhadap narasumber. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukan: Pertama, terdapat perbedaan dari segi fungsi dan tujuan pengaturan jabatan rangkap dalam pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perangkapan jabatan pada BUMN. Pengaturan jabatan rangkap pada BUMN Persero bertujuan untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menghindari benturan kepentingan, sementara Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 bertujuan untuk melarang jabatan rangkap pada kondisi tertentu karena dapat mengakibatkan terganggunya iklim persaingan usaha. Berbedanya pendekatan aturan yang digunakan masih membuka celah hukum untuk melakukan perangkapan Jabatan di BUMN Persero. Kedua, celah hukum yang ada menyebabkan praktik jabatan rangkap masih banyak dilakukan tanpa memperhatikan Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 dan tata kelola perusahaan yang baik. Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 membuktikan pelanggaran pengaturan jabatan rangkap oleh BUMN Persero menjadi cara untuk melakukan perjanjian penetapan harga yang berdampak buruk terhadap persaingan usaha. Dengan demikian, dampak dari rangkap jabatan bagi iklim persaingan dan keberlangsungan usaha pada BUMN Persero perlu menjadi atensi dan konsiderasi dalam pengaturan ideal di masa mendatang.
This legal research aims to understand the reasons and analyze the implications of different regulations between interlocking directorate prohibition regulated in Art. 26 of Act No. 5 of 1999 on Anti-Monopoly Law compared to other interlocking directorate regulations binding State-Owned Limited Enterprises. This legal research employs a normative methodology from secondary data, comprising of primary, secondary, and tertiary sources. The secondary data is also backed by primary data from interviews with relevant interviewees. In addition, this legal research utilizes a descriptive and prescriptive manner in presenting the data. Based on the research, the Author gathered the following results: First, there are distinctions in terms of function and objective of interlocking directorate regulated in Art. 26 of Act No. 5 of 1999 and other lower regulations in State Owned Enterprises (SOEs). Interlocking directorate regulations in State Owned Limited Enterprises aims to apply the Good Corporate Governance (GCG) principles and prevent conflict of interest while Art. 26 of Act No. 5 of 1999 aims to prohibit interlocking directorate in certain conditions as it may hamper the business competition climate. Second, legal gaps exist in State Owned Limited Enterprises lower regulations resulted in interlocking directorate to be still commonly practiced, regardless the existence of Art. 26 of Act No. 5 of 1999 and the GCG principles. KPPU Decision No. 15/KPPU-I/2019 proves that interlocking directorate violation can be a means to set a Fix Pricing Agreement which negatively affects fair business competition. Thus, the impact of interlocking directorate towards business competition climate and business continuity in State Owned Limited Enterprises must be considered to establish ideal future regulations.
Kata Kunci : Jabatan Rangkap, Tata Kelola Perusahaan, Direksi dan Dewan Komisaris, Persaingan Usaha Tidak Sehat, BUMN Persero