Juridical Analysis on the Annulment of the Ratification of Composition (Homologation) Decision on PT Asuransi Jiwa Kresna (Case Study: Decision Number 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst and Decision Number 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021)
REGINA M M PANTOUW, Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga pada Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN- Niaga.Jkt.Pst dan Hakim Mahkamah Agung pada Putusan Nomor 647 K/Pdt.Sus- Pailit/2021 terkait kedudukan hukum Pemohon yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Hakim Pengadilan Niaga, Lukman Wibowo selaku pemegang polis dan Kreditur berwenang untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna. Sebaliknya, Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengajukan permohonan. Oleh karena itu, penelitian hukum ini akan membahas serta menentukan, mana dari kedua pertimbangan tersebut di atas yang lebih tepat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan dari sumber hukum primer dan sekunder, seperti studi literatur, peraturan perundang- undangan terkait, dan putusan pengadilan. Data yang terkumpul akan dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Setelah dianalisis, penelitian hukum ini menyimpulkan bahwa Kreditur dan Debitur (atau perusahaan itu sendiri) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap suatu perusahaan asuransi karena kewenangannya dimiliki oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
This legal research aims to analyze and understand the considerations of the Commercial Court Judges under Decision Number 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN- Niaga.Jkt.Pst and Supreme Court Judges under Decision Number 647 K/Pdt.Sus- Pailit/2021 relating to the legal standing of the Applicant that filed for Postponement of Debt Payment Obligation (PKPU) against PT Asuransi Jiwa Kresna pursuant to the applicable laws. According to the Commercial Court Judges, Lukman Wibowo as a policyholder and Creditor has the authority to submit an application of Postponement of Debt Payment Obligation against PT Asuransi Jiwa Kresna. In contrary, the Supreme Court Judges argued that only the Financial Services Authority (FSA) has the authority to submit the application. Thus, this legal research will discuss as well as determine which of the two aforementioned considerations is more appropriate. The method used in this research is normative legal research which employs a normative juridical approach. The data is collected from primary and secondary legal sources, such as literature studies, relevant laws and regulations, and court decisions. The collected data will be analyzed using qualitative analysis. After being analyzed, this legal research concludes that Creditors and Debtor (or the company itself) does not have the legal standing to file for Postponement of Debt Payment Obligation of an insurance company because the authority is owned by FSA pursuant to the applicable laws and regulations.
Kata Kunci : Homologasi, PKPU, Perusahaan Asuransi, OJK, Kedudukan Hukum/ Homologation, PKPU, Insurance Company, FSA, Legal Standing