Laporkan Masalah

What is fair? An analysis of fair comparison of normal value and export price in WTO (Case studies DS442 EU - Fatty Alcohol (Indonesia))

ADELAIDE KATHYA S, Irna Nurhayati S.H., M. Hum., LL. M., Ph. D.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Perbandingan yang adil antara nilai normal dan harga ekspor merupakan salah satu unsur yang diperlukan untuk menentukan adanya dumping. Yang pada akhirnya diperlukan juga untuk menentukan apakah suatu negara dapat memberlakukan kebijakan anti-dumping. Namun, untuk menentukan perbandingan yang adil antara nilai normal dan harga ekspor tidaklah mudah. Hal ini karena masing-masing negara memiliki pandangan yang berbeda tentang apa yang adil, membuat mereka memiliki interpretasi dan implementasinya sendiri sehingga menimbulkan banyak pertanyaan di WTO. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apakah ada poin-poin penting yang dapat kita ambil dari DS442 untuk digunakan sebagai pedoman dalam menentukan perbandingan yang adil antara nilai normal dan harga ekspor di masa mendatang. Hal ini dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis dalil-dalil dan peraturan-peraturan domestik masing-masing pihak serta menemukan perbedaan dan alasan dari perbedaan tersebut. Terdapat lima perbedaan utama antara UE dan Indonesia. Berkenaan dengan pengakuan SEE oleh pasal 2.4 ADA, apakah mengikuti prinsip follow the money dalam pasal 2.4 ADA, apakah komisi penjualan yang dibuat oleh agen penjualan atau pihak ketiga dapat diperhitungkan sebagai faktor yang mempengaruhi komparabilitas harga, pentingnya mencari sifat transaksi dalam menentukan perbedaan mempengaruhi komparabilitas harga, dan dalam komponen yang perlu dikurangi untuk menentukan harga ex-pabrik. Penelitian kemudian menunjukkan pentingnya pedoman atau peraturan substantif yang lebih spesifik atau menyeluruh untuk membantu memastikan interpretasi dan implementasi aturan yang benar.

Fair comparison between normal value and export price is one of the elements needed to determine whether there is dumping. Which ultimately needed as well to determine whether a country may enact anti-dumping policy. However, to determine fair comparison between normal value and export price is not easy. As each country has different takes on what is fair, making them have their own interpretation and implementation thus creating a lot of questions raised in WTO. The aim of the research is to see whether there are key points we can take from DS442 to use as guidelines in determining fair comparison between normal value and export price in future cases. This is done by assessing and analysing the arguments and domestic regulations (in regards to the notion) of each party and finding the differences and the reason for such differences. There are five key differences between the EU and Indonesia. It is in regards to the acknowledgement of SEE by article 2.4 ADA, whether follow the money principle is implied in article 2.4 ADA, whether sales commissions made by a sales agent or third party can count as factors that affect price comparability, the importance of looking nature of the transaction in determining difference affecting price comparability, and in the components needed to be deducted to find the ex-factory price. The research then points out the importance of more specific or thorough guidelines or substantive regulations in order to help ensure the correct interpretation and implementation of the rule.

Kata Kunci : antidumping, dumping, WTO, fair comparison between normal value and export price

  1. S1-2022-429256-Abstract.pdf  
  2. S1-2022-429256-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-429256-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-429256-title.pdf