Perlindungan Hukum Kepada Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia Terhadap Benda Jaminan Fidusia Yang Bukan Milik Debitor (Studi Kasus Pada Lembaga Pembiayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah)
IHZA HAYDAR PUTRA, Dr. Taufiq El Rahman S.H., M.Hum.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan memahami Bagaimana perlindungan hukum yang bagi Lembaga Pembiayaan sebagai Kreditor penerima Jaminan Fidusia dalam hal terjadi gagal bayar. Disamping itu, penulisan hukum ini juga membahas bagaimana prosedur pendaftaran Jaminan Fidusia pada benda bukan milik debitor. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yakni penelitian yang menggabungkan unsur normatif dan unsur empiris. Data yang digunakan bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data-data yang didapat kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pendaftaran Jaminan Fidusia yang pemberi Jaminan Fidusianya bukan pemilik objek jaminan dimana dalam kasus ini lebih kepada kasus pengambilan kredit oleh orang tua sedangkan pemberi Fidusia adalah anak terdapat bermacam-macam cara dalam prosedur untuk melakukan perjanjian kredit dan Fidusia. Namun prosedur setelah adanya perjanjian Fidusia yang kemudian untuk didaftarkan dan menjadi Sertifikat Fidusia relatif sama mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah memberikan perlindungan hukum bagi pemegang Jaminan Fidusia namun Lembaga Pembiayaan juga memiliki langkah perlindungan hukum lain baik preventif maupun represif.
This study aims to find out, analyze, and understand how the legal protection for Financing Institutions as Creditors receiving Fiduciary Guarantees in the event of default. In addition, this legal paper also discusses how the procedure for registering Fiduciary Guarantees on objects not belonging to debtors. This research is an empirical yuridical research, which is a study that combines normative elements and empirical elements. The data used is sourced from primary data and secondary data. Primary data were obtained through interviews with respondents. Meanwhile, secondary data are obtained through literature studies from primary, secondary, and tertiary legal materials. The data obtained are then processed and analyzed using qualitative methods. The results showed that the registration of Fiduciary Guarantees whose Fiduciary Guarantee provider is not the owner of the collateral object where in this case it is more of a case of credit taking by parents while the Fiduciary giver is a child there are various ways in the procedure for performing credit and Fiduciary agreements. However, the procedure after the existence of a Fiduciary agreement which is then to be registered and become a Fiduciary Certificate is relatively the same following the provisions of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees and Government Regulation Number 21 of 2015 concerning Procedures for Registration of Fiduciary Guarantees and the Cost of Making Fiduciary Guarantee Deeds. Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees has provided legal protection for Fiduciary Guarantee holders but Financing Institutions also have other legal protection measures, both preventive and repressive
Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Perlindungan Hukum, Lembaga Pembiayaan