Laporkan Masalah

Meninjau Pembentukan Holding Ultra Mikro Antara PT Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) - PT Pegadaian - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Dalam Perspektif Hukum Bisnis

NITA KUSUMA, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini tujuan untuk menganalisis, mengkaji, dan mengkritisi alasan urgensi mengenai peran Holding Umi dalam meningkatkan peran anggota perusahaan grup untuk mencapai tujuan holding serta menganalisis dan mengkaji kendala terkait pelaksanaan Holding Umi. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif di mana peneliti memanfaatkan bahan hukum sekunder berupa data hukum primer, sekunder, tersier, dan data non hukum yang diperoleh dari kajian kepustakaan dan hasil seminar/diskusi terkait holding ultra mikro. Data tersebut kemudian dilakukan analisa dengan metode kualitatif-interaktif karena data yang diperoleh tidak dapat dinyatakan dalam satuan angka, tetapi harus disusun secara deskriptif, sistematis, dan logis yang kemudian diberikan interpretasi secara gramatikal dan sosiologis terhadap kebijakan, konsep, dan kejadian yang secara langsung maupun tidak langsung dapat diamati berkaitan dengan pembentukan holding ultra mikro. Untuk kemudian dalam pengambilan kesimpulan digunakan cara berpikir deduktif (deductive reasoning). Kesimpulan dari penelitian hukum ini antara lain, pertama holding ultra mikro membantu setiap perusahaan untuk bergerak sesuai core business masing-masing untuk memperluas segmen pembiayaan ultra mikro. Adanya holding membuat BRI mengalami kenaikan aset sebesar 8,99% dengan total Rp. 1,650,28 Triliun pada quarter I 2022, di mana tambahan aset ini akan digunakan sebagai modal untuk memperluas segmentasi bisnis yang dimiliki sekaligus membantu PNM dan Pegadaian untuk menekan cost of fund perusahaan guna menurunkan suku bunga end user. Terbukti setelah holding cost of fund Pegadaian turun dari 6,21% menjadi 5,24% dan PNM turun dari 8,89% menjadi 8,21%. Kedua dalam pelaksanaan holding terdapat dua kendala yakni terkait regulasi dan kendala pelaksanaan holding dilihat dari tatanan praktis. Secara yuridis kendala ini berkaitan dengan beberapa peraturan perbankan yang membuat BRI tidak dapat menjalankan fungsi holding company dari holding ultra mikro secara maksimal, sementara dalam tatanan praktis kendala operasional holding ultra mikro berkaitan dengan perbedaan karakteristik dalam menjalankan usaha antara Pegadaian dan PNM sebagai Public Service Obligation (PSO) dengan karakteristik bisnis pada BRI sebagai lembaga perbankan.

This study aims to analyze, examine, and criticize the reasons for the urgency of Holding Umi's role in increasing the role of group company members to achieve holding goals as well as analyze and review obstacles related to the implementation of Holding Umi. The research method used is normative juridical where the researcher utilizes secondary legal materials in the form of primary, secondary, tertiary legal data, and non-legal data obtained from literature studies and the results of seminars/discussions related to ultra micro holdings. The data is then analyzed using a qualitative-interactive method because the data obtained cannot be expressed in numerical units, but must be compiled descriptively, systematically, and logically which is then given a grammatical and sociological interpretation of policies, concepts, and events that directly or indirectly can be observed concerning the formation of ultra-micro holding, in conclusion deductive reasoning is used. The conclusions from this legal research include, firstly, ultra micro holdings help each company to move according to their respective core businesses to help expand the ultra-microfinance segment. BRI experienced an increase in assets of 8.99% with a total of Rp. 1,650.28 trillion in the first quarter of 2022, where the additional assets will be used as capital to expand its business segmentation while helping PNM and Pegadaian to reduce the company's cost of funds to reduce end-user interest rates. This is evident after the holding cost of Pegadaian's funds fell from 6.21% to 5.24% and PNM fell from 8.89% to 8.21%. Second, in the implementation of holding, there are two obstacles, namely related to regulations and obstacles to holding implementation in terms of practical arrangements. Juridically, this obstacle is related to several banking regulations that prevent BRI from being able to carry out the function of a holding company from an ultra micro holding to the maximum, while in a practical setting, the operational constraints of an ultra micro holding are related to the different characteristics in running a business between Pegadaian and PNM with the business characteristics of BRI as a banking institution.

Kata Kunci : holding ultra mikro, cost of fund, hukum perbankan, dan Public Service Obligation (PSO).

  1. S1-2022-429820-abstract.pdf  
  2. S1-2022-429820-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-429820-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-429820-title.pdf