Analisis Variabel Pengembangan Pelabuhan Laut (Pelabuhan Penumpang) sebagai Bandar Udara Perairan untuk Operasional Pesawat Apung (Seaplane) di Indonesia
REVO RIZKI ADITIYA, Prof. Dr. Ir. Bambang Triatmodjo, CES., DEA; Ir. Latif Budi Suparma, M.Sc., Ph.D.
2022 | Tesis | Magister Sistem dan Teknik TransportasiSebagai upaya meningkatkan keselamatan penerbangan khususnya operasional bandar udara perairan untuk operasional pesawat apung (seaplane) di Indonesia, Kementerian Perhubungan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 206 tahun 2021 tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual of Standard CASR Part 139) Volume III Water Aerodrome, yang mengatur spesifikasi minimum untuk operasional bandar udara perairan dengan batasan maksimal 30 (tiga puluh) tempat duduk. Peraturan tersebut hanya mengatur untuk operasional di bidang transportasi udara dan keselamatan penerbangan, sedangkan dalam praktiknya berkaitan dengan perencanaan atau pengembangan transportasi laut untuk pelabuhan, keamanan dan keselamatan pelayaran. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi variabel pengembangan pelabuhan laut (pelabuhan penumpang) agar dapat digunakan sebagai bandar udara perairan untuk operasional pesawat apung (seaplane) yang memenuhi aspek keamanan dan keselamatan pelayaran serta penerbangan, serta dapat merumuskan rekomendasi rancangan regulasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui observasi dokumen peraturan perundang-undangan dan wawancara semistruktur kepada 10 (sepuluh) orang narasumber dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, operator bandar udara perairan khusus domestik, dan tokoh masayarkat. Penelitian ini mendapatkan hasil berupa variabel penting dalam melakukan pengembangan pelabuhan laut (pelabuhan penumpnag) sebagai bandar udara perairan untuk operasional pesawat apung di Indonesia yaitu (1) perlunya peraturan perundang-undangan yang sepsifik, (2) perlunya otoritas penyelenggara bandar udara perairan, (3) tujuan pengembangan dengan mempertimbangakan kategorisasi aspek pelayaran dan penerbangan.
To improve safety of aviation, especially operation of water aerodrome for seaplane in Indonesia, Ministry of Transportation provide a regulation Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 206 tahun 2021 about technical standard of operation and safety of civil aviation part 139 (Manual of Standard CASR Part 139) Volume III Water Aerodrome, the regulation organize about minimum specifications for water aerodromes operation with a maximum limit of 30 (thirty) seats. The regulation provides only for operations of aviation transport activities and safety, while in practice it also deals with the planning and development of sea or maritime transport on port, security and safety at the sea. The purpose of this study is to identify variables for the development of port (passenger port) so that they can be used as water aerodrome for seaplane operations with security and safety aspects of shipping and aviation activities, and can formulate recommendations for regulation accordance with Indonesia laws. The research was conducted using a qualitative method with a descriptive approach through observation regulation documents and semistructure interviews to 10 speakers from the Ministry of Transportation Republic of Indonesia, water aerodrome operators, and community leaders. This research obtained results of important variables for the development of port (passenger port) as water aerodrome for seaplane operations in Indonesia, namely (1) the need for specific laws and regulations, (2) the need for a water aierodrome authority, (3) goals or purpose of development considering the categorization of shipping and aviation aspects.
Kata Kunci : Pelabuhan, Pengembangan Pelabuhan Penumpang, Bandar Udara Perairan, Pesawat Apung (Seaplane)