Pelindungan Hukum Pemegang Hak Atas Merek yang Dikomersialisasi Tanpa Izin (Studi Kasus Merek "Warkop DKI" antara Warkop DKI dan Warkopi)
TEGUH ANUGRAH F, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji fenomena tindakan Warkopi yang melakukan komersialisasi merek Warkop DKI tanpa izin bagi pemegang hak merek Warung Kopi Dono Kasino Indro dan menganalisis bentuk pelindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang terhadap pemegang hak atas merek Warung Kopi Dono Kasino Indro. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah gabungan metode yuridis normatif dan empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mencari data sekunder dan primer untuk menjawab fenomena bentuk pelindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang terhadap merek terdaftar yang dikomersialisasi tanpa izin di Indonesia. Sifat Penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan memberikan sebuah penjelasan atas permasalahan, dalam hal ini terkait pelindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang terhadap merek terdaftar. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi Pustaka dan kegiatan wawancara dengan responden dan narasumber sesuai kompetensi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tindakan Warkopi melakukan komersialisasi merek Warung Kopi Dono Kasino Indro tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan iktikad yang tidak baik karena Lembaga Warkop DKI telah mendapatkan hak eksklusif bagi merek terdaftar. Pelindungan terhadap merek yang diberikan kepada Lembaga Warkop DKI adalah pelindungan hukum dalam bentuk preventif dan represif. Pelindungan hukum dalam bentuk preventif telah terpenuhi dikarenakan pihak dari Lembaga Warkop DKI telah mendaftarkan merek. Pada praktiknya pelindungan hukum dalam bentuk represif juga telah terpenuhi karena Lembaga Warkop DKI menyelesaikan sengketa merek secara non-litigasi melalui alternatif penyelesaian sengketa berupa negosiasi dengan kelompok Patria TV agar pemilik merek Warung Kopi Dono Kasino Indro tidak dirugikan baik secara moral maupun ekonomi.
This legal research aims to analyze and examine the phenomenon of Warkopi action by commercializing the Warkop DKI trademark without permission for the holder of the Warung Kopi Dono Kasino Indro trademark and to analyze the form of legal protection provided by law to the holder of Warung Kopi Dono Kasino Indro trademark. The research method used in this study is a combination of normative and empirical juridical methods. This study aims to find secondary and primary data to answer the phenomenon of the form of legal protection provided by law on registered trademarks that are commercialized without a permit in Indonesia. The nature of the research used is descriptive by providing an explanation of the problem, in this case related to the legal protection provided by law on registered marks. Data collection techniques are carried out by library studies and interviews with respondents and resource persons according to competence. The results showed that the act of Warkopi commercializing Warung Kopi Dono Kasino Indro trademark without a permit was an act that violated Article 21 paragraph (1) of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications in bad faith because Warkop DKI Institution had obtained the right exclusive to registered marks. Trademark protection given to Warkop DKI Institution is a preventive and repressive legal protection. Legal protection in the form of prevention has been fulfilled because the DKI Warkop Institute has registered the trademark. In practice, legal protection in the form of repression also has been fulfilled because the DKI Warkop Institutution resolves brand disputes by non-litigation through alternative dispute resolution in the form of negotiations with the Patria TV group so that the owner of Warung Kopi Dono Kasino Indro trademark is not harmed both morally and economically.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Merek, Komersialisasi, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografi.