Dasar Pengaturan Hukum Persaingan Usaha pada Masa Pandemi COVID19 (Studi Perbandingan Hukum Persaingan Usaha Indonesia dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa)
AWALIA ARIYANTI, Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji perbandingan dasar pengaturan hukum persaingan usaha pada masa pandemi COVID-19 antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Penulisan hukum ini juga bertujuan untuk mengkaji pelajaran yang dapat diambil Indonesia dari dasar pengaturan hukum persaingan usaha pada masa pandemi COVID-19 di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk melengkapi data sekunder, dilakukan pula wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian yang diperoleh antara lain: terdapat perbedaan dan persamaan dari dasar pengaturan hukum persaingan usaha pada masa pandemi COVID-19 antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Persamaan dari dasar pengaturan hukum persaingan usaha pada masa pandemi COVID-19 meliputi: pemberian kesempatan kepada pelaku usaha untuk saling bekerja sama, ketentuan khusus dalam pengadaan publik, pengajuan pemberitahuan notifikasi merger dan akuisisi melalui media elektronik, tetap melakukan penegakan hukum dan persidangan pada masa pandemi COVID-19. Perbedaan dari dasar pengaturan hukum persaingan usaha pada masa pandemi COVID-19 meliputi: ketidakseimbangan pasar sebagai alasan diberlakukannya relaksasi untuk sektor tertentu, kerja sama untuk menghindari masalah lingkungan yang tahan lama, COVID-19 sebagai alasan diperbolehkannya kartel, dan pemberian perlindungan terhadap konsumen dan tenaga kerja. Terdapat 3 (tiga) pelajaran yang dapat diterapkan oleh Indonesia, yaitu: ketidakseimbangan pasar pada sektor tertentu dan masalah lingkungan yang akan bertahan lama sebagai dasar diberlakukannya aturan relaksasi pada sektor tertentu dan perlindungan terhadap konsumen dari perilaku anti-persaingan pelaku usaha yang berhubungan dengan COVID-19.
This legal writing aims to find out and analyze the comparison of the legal basis of competition law during the COVID-19 pandemic between Indonesia, the United States, and the European Union. The comparison will help identify the room for improvement for Indonesia, and ultimately become a recommendation for the competition authority in Indonesia. This research is a comparative study categorized into normative-juridical research. This research used a descriptive approach. The secondary data used in this writing are primary legal materials and secondary legal materials. To explain further, interview were also conducted. There are differences and similarities in the legal basis of competition law during the COVID-19 pandemic between Indonesia, the United States, and the European Union. The similarities include providing opportunities for business actors to cooperate with each other, special provisions in public procurement, the use of electronic media, and continuing to carry out law enforcement and trials during the pandemic. The differences include market imbalances as a reason for the implementation of relaxation for certain sectors, cooperation to avoid long-lasting environmental problems, COVID-19 as a reason for allowing cartels, and providing protection for consumers and workers. There are 3 (three) lessons that can be applied by Indonesia, namely: market imbalances in certain sectors and environmental problems that will last a long time as the basis for the implementation of relaxation rules in certain sectors and protection of consumers from anti-competitive behavior of business actors related to COVID-19.
Kata Kunci : Persaingan Usaha, COVID-19, Studi Komparatif