Wacana Kriminalisasi Perbuatan Percobaan dalam Hukum Pidana Indonesia (Studi Perbandingan dengan Singapura, Malaysia dan Pakistan)
MATTHEW ANTONIO A R, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan mengenai kriminalisasi perbuatan percobaan bunuh diri dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia, pengaturan mengenai kriminalisasi perbuatan percobaan bunuh diri dalam hukum pidana yang berlaku di negara lain dan mengkaji dan menjelaskan prospek pengaturan mengenai kriminalisasi perbuatan percobaan bunuh diri dalam hukum pidana di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif dan komparatif. Analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif, yaitu mengemukakan data dan informasi tersebut kemudian dianalisis dengan memakai beberapa kesimpulan sebagai temuan dari hasil penelitian secara sistematik. Penelitian ini memiliki tiga kesimpulan. Pertama, pengaturan kriminalisasi perbuatan percobaan bunuh diri di Indonesia masih belum ada. Upaya yang dilakukan pemerintah melewati cara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kedua, hukum pidana Malaysia masih mengkriminalisasi perbuatan percobaan bunuh diri. Sementara Singapura sudah menghapus kriminalisasi tersebut. Namun Singapura dan Malaysia sama-sama telah memiliki kebijakan preventif pencegahaan bunuh diri. Di lain sisi, Pakistan masih memiliki banyak masalah dalam pengaturan pencegahan dan penanganan perbuatan upaya bunuh diri. Ketiga, berdasarkan perbandingan dengan Singapura, Malaysia, dan Pakistan, maka bisa disimpulkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak perlu melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan percobaan bunuh diri. Namun diperlukan adanya jaminan kesejahteraan dan fasilitas kesehatan bagi ODGJ dan ODMK. Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi mekanisme SART di Malaysia dan upaya preventif di Singapura.
This study aims to examine the regulation regarding the criminalization of attempted suicide in Indonesian criminal law, the regulation regarding the criminalization of attempted suicide in criminal law applicable in other countries and to examine and explain the prospect of the regulation regarding the criminalization of attempted suicide in criminal law in Indonesia. This type of research is normative legal research with a statutory approach. The nature of this research is descriptive and comparative. The data analysis in this research is descriptive-qualitative, which means that the data and information are then analyzed using several conclusions as findings from the results of the research systematically. This study has three conclusions. First, there is no regulation on criminalizing attempted suicide in Indonesia. There are efforts that have been made by the government including promotive, preventive, curative and rehabilitative methods. Second, Malaysia's criminal code still criminalizes attempted suicide. Meanwhile, Singapore has decriminalized it. However, Singapore and Malaysia both have preventive policies to prevent suicide. On the other hand, Pakistan still has many problems in regulating the prevention and handling of suicide attempts. Third, based on comparisons with Singapore, Malaysia, and Pakistan, it can be concluded that Indonesian criminal law does not need to criminalize attempted suicide. However, there is a need for welfare insurance and health facilities for ODGJ and ODMK. The Indonesian government could adopt the SART mechanism by Malaysia and preventive measures by Singapore.
Kata Kunci : Bunuh diri, Mental Illness, Perbuatan Percobaan Bunuh diri, Kriminalisasi